"Enggak usah khawatir, kami akan kawal sampai selesai.
Jangan berpikiran terkait uang, seperti yang ramai dalam pemberitaan, mereka belum membuat laporan polisi karena tidak memiliki biaya untuk proses laporan," beber dia.
Sementara itu, Oknum Satgas PMKS Dinas Sosial atau Dinsos Karawang terancam hukuman 12 tahun penjara gara-gara merudapaksa seorang wanita ODGJ.
Perbuatan oknum Satgas PMKS Dinsos Karawang ini dipergoki oleh seorang saksi yang dengar teriakan korban wanita ODGJ.
Kini oknum Satgas PMKS Dinsos Karawang berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Polres Karawang menangkap oknum anggota satuan tugas (Satgas) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Karawang. GridPop.ID (*)