Find Us On Social Media :

'Ini Sangat Biadab' Nafsu Lihat Korban Pakai Daster, Oknum Satgas Dinsos Karawang Tega Setubuhi ODGJ

By Luvy Octaviani, Jumat, 14 April 2023 | 16:31 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

GridPop.ID - Oknum satgas Dinsos Karawang tega setubuhi ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).

Dilansir dari laman tribunstyle.com, Polres Karawang menangkap oknum anggota satuan tugas (Satgas) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Karawang.

HR (40) ditangkap karena diduga melakukan rudapaksa yang menimpa seorang wanita ODGJ berinisial HNA (24).

Aksi dilakukan di Kantor Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Dinas Sosial Karawang pada Selasa (28/3/2023) malam.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku inisial HR (40) kita tangkap kemarin (12/4/2023) malam.

"Tersangka dan mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada saat malam saat itu," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (13/4/2023).

Ia menjelaskan, kronologis bermula saat korban dengan inisial HNA berasal dari Bandung usia 24 tahun berada di sekitar lokasi Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari.

Korban sedang mondar-mandir untuk mencari suaminya.

Ketika ditanya oleh warga rupaya jawabannya tidak fokus.

Baca Juga: Perkosa Wanita ODGJ di Dapur Tetangga Usai Minum Miras, Pria di Kabupaten TTU Dilaporkan Istri Sah

Kemudian akhirnya dihubungi satgas dari Dinas Sosial untuk diamankan di kantor.

"Setelah itu pihak piket yang menerima akhirnya menghubungi pelaku yang merupakan bagian dari satgas PMKS," beber dia.

Lalu, pelaku yang menangani korban ini pada tengah malam meminta korban untuk membersihkan diri.

Ia diminta ganti pakaian daster untuk istirahat malam.

Akan tetapi memasuki waktu dini hari, saksi petugas Damkar yang kantor bersebelahan mendengar adanya teriakan dari dalam kantor Dinas Sosial tersebut.

Ketika datang, ditanyai saksi korban menyampaikan disetubuhi oleh pelaku.

"Petugas juga sempat hubungi Dinsos Bandung dijemput.

Besoknya dijemput, di sana korban sampaikan bahwa disetubuhi pelaku," ungkapnya.

Sementara mengutip dari laman tribunnewsbogor.com, Managing Partner Arsyakaila Law Firm, Wawan Wartawan mangatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap korban.

Baca Juga: ODGJ Depok Meninggal di SPBU, Warga Kaget Temukan Uang Rp 100 Juta di Tas Almarhum: Duitnya Banyak Banget

"Ini sangat biadab dan mencoreng nama lembaga khususnya Dinas Sosial Karawang.

Kami secara kelembagaan akan memberikan pendampingan hukum terhadap korban agar mendapat keadilan dalam proses penegakan hukum yang nanti akan dilakukan," kata Wawan Wartawan, pada Kamis (13/4/2023).

Wawan Wartawan yang juga salah satu komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia, meminta pihak kepolisian dan Pemkab Karawang segera merespon peristiwa ini.

Pihaknya akan segera temui keluarga korban untuk segera memberikan surat kuasa pendampingan hukum bagi korban dan dipastikan akan memberikan pendampingan secara gratis.

"Enggak usah khawatir, kami akan kawal sampai selesai.

Jangan berpikiran terkait uang, seperti yang ramai dalam pemberitaan, mereka belum membuat laporan polisi karena tidak memiliki biaya untuk proses laporan," beber dia.

Sementara itu, Oknum Satgas PMKS Dinas Sosial atau Dinsos Karawang terancam hukuman 12 tahun penjara gara-gara merudapaksa seorang wanita ODGJ.

Perbuatan oknum Satgas PMKS Dinsos Karawang ini dipergoki oleh seorang saksi yang dengar teriakan korban wanita ODGJ.

Kini oknum Satgas PMKS Dinsos Karawang berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Baca Juga: Kisah di Balik Wanita ODGJ yang Ditemukan di Bawah Jembatan Tawangmangu, Kades Beberkan Fakta Memilukannya

Polres Karawang menangkap oknum anggota satuan tugas (Satgas) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Karawang. GridPop.ID (*)