Find Us On Social Media :

Tega Rekam Adegan Panas Putrinya dengan Pria Tua, Ibu Ini Manfaatkan Anaknya Sebagai Umpan untuk Pemerasan

By Luvy Octaviani, Sabtu, 15 April 2023 | 10:46 WIB

Ilustrasi video panas

GridPop.ID - Ibu ini tega memanfaatkan putrinya untuk melakukan pemerasan kepada pria tua.

Bahkan ibu ini juga merekam adegan panas putrinya dengan pria tua tersebut.

Dilansir dari laman tribunnewsmaker.com, untuk melaksanakan niat memeras lelaki tua itu, seorang ibu bernama Nhi menugaskan putri angkatnya untuk mengundang lelaki ini ke kamar motel untuk berhubungan intim agar orang lain dapat merekam video syur tersebut.

Seperti yang diberitakan SaoStar Pada tanggal 13 April 2023, Pengadilan Rakyat Kota Ho Chi Minh membuka sidang tingkat pertama untuk terdakwa Bui Thi Yen Nhi (54 tahun, tinggal di Distrik 12, Kota Ho Chi Minh), Le Thi Nam (42 tahun, tinggal di Kota Di An, Binh Binh). Duong), Le Van Hao (26 tahun, penduduk asli Binh Thuan) dan Cao Hong Minh Tam (20 tahun, tinggal di Distrik 12, Kota Ho Chi Minh) atas kejahatan yang sama " mengambil harta".

Menurut surat dakwaan, Lam Thanh Qui (70 tahun, tinggal di distrik Tan Binh) mengenal Bui Thi Yen Nhi, jadi dia sering pergi ke rumah Nyonya Nhi untuk bermain.

Selama kunjungan, Tuan Qui mengembangkan perasaan terhadap putri angkat Nhi, yaitu bernama Tam.

Mengetahui ceritanya, Nyonya Nhi mengatur adegan agar Tam berhubungan intim dengan Tuan Qui untuk merekam video 'panas' untuk pemerasan.

Untuk memenuhi niatnya, Ny. Nhi mengundang Nam dan Hao untuk bergabung dalam pesta tersebut.

Nhi menugaskan putri angkatnya untuk mengundang Tuan Q ke kamar motel untuk berhubungan intim sehingga mereka semua dapat merekam video tersebut.

Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Tak Hanya Sakit Hati Ditipu Suaminya yang Ternyata Perempuan, Gadis Polos Ini juga Diperas Ratusan Juta!

Dan Nyonya Nhi akan mengoreksi tahun kelahiran Tam Thanh pada tahun 2005, yaitu di bawah 16 tahun.

Hal itulah yang membuat Nhi mengancam akan mencela Tuan Qui karena berhubungan intim dengan anak-anak.

Pada Mei 2021, Tam memberi tahu ibu angkatnya bahwa Tuan Q akan datang ke kamar motel untuk memberinya telepon.

Saat Tam dan pria ini sedang berhubungan intim, Nam dan Hao masuk menggunakan ponsel mereka untuk merekam dan mengutuk.

Nyonya Nhi meminta Tuan Q untuk memberikan 3 miliar dong (1,8 miliar) atau dia akan mengirimkan video syur itu ke keluarganya dan mengancam akan melaporkannya ke polisi.

Mengetahui hal itu Tuan Qui ketahukantan dan menulis surat promes atau surat sanggup.

Keesokan harinya, ketika kelompok Nhi sedang menerima uang dari Tn. Q, polisi menangkapnya dengan tangan basah.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Setelah mempertimbangkan kasus tersebut, hakim menghukum Bui Thi Yen Nhi dan Le Thi Nam 13 tahun 6 bulan penjara; Le Van Hao 12 tahun penjara; Cao Hong Minh Tam 8 tahun penjara.

Baca Juga: Takut Perselingkuhannya Terbongkar Suami, Wanita Ini Minta Putus Pada Kekasih Gelapnya hingga Berakhir Diperas Gegara Hal Mengejutkan Ini

Ibu di Sidoarjo Jual Anak untuk Layanan Prostitusi, Paksa Suntik KB agar Tidak Hamil

Hal hampir serupa ternyata juga pernah terjadi di Indonesia.

Dilansir dari laman kompas.com, E (35), seorang ibu di Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga menjual anak perempuannya sendiri yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang untuk alasan ekonomi.

Tidak hanya itu, E juga memaksa anaknya untuk suntik KB secara rutin agar tidak hamil usai berhubungan badan dengan pria hidung belang.

"Biar tidak hamil, sang anak disuntik KB secara rutin," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya, Jumat (3/6/2022).

Kusumo menyebut, pelaku menawarkan putrinya melalui aplikasi Whatsapp.

Tarif yang ditawarkan antara Rp 500.000 hingga Rp 700.000 untuk sekali kencan.

"Dalam sepekan bisa tiga sampai empat kali menerima order," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Kusumo mengatakan, pelaku tega menjual anaknya sendiri untuk praktik asusila karena himpitan ekonomi.

Baca Juga: Video Bercinta 19 Detik Seorang Penyanyi Dangdut Tersebar, Pemeran Wanita Diamankan Polisi, Kuasa Hukum Seret Sosok Manajer hingga Terungkap Fakta Menghebohkan Ini

"Uang hasil dari prostitusi digunakannya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari dan biaya sekolah putrinya," ujar Kusumo.

Saat ini, E ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan intensif. E disangka dengan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. GridPop.ID (*)