Find Us On Social Media :

Tak Puas Lecehkan Gadis Remaja di Kamar Kos, Pemuda di Blitar Rekam Aksi Bejatnya dengan HP

By Andriana Oky, Minggu, 16 April 2023 | 13:15 WIB

ilustrasi pelecehan seksual

GridPop.ID - Kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak dibawah kini marak terjadi.

Sama seperti kasud di Blitar, Jawa Timur, dimana seorang pria ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung, diduga berbuat asusila terhadap anak di bawah umur, Kamis (13/04/2023).

Tak hanya melecehkan, pria tersebut juga merekam aksi bejatnya yang dilakukannya di sebuah kamar kos.

Melansir Kompas.com, disebutkan tersangka berinsial HNC (22) telah melecehkan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun.

Mulanya HNC mengajak korban ke rumah kos yang disewanya di wilayah Kecamatan Ngunut Tulungagung.

Di rumah kos tersebutlah, pelaku merudapaksa korban sekaligus merekam aksi bejatnya tersebut.

Perbuatan tersangka terungkap saat korban menceritakan perbuatan HNC pada orang tuanya.

Polisi kemudian bergerak dan menangkap HNC di rumahnya.

Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Baca Juga: Tubruk Lalu Gerayangi Tubuh Bawahannya, Pria yang Kerja di RS Solo Akhirnya Dicokok Polisi, Begini Reaksi Mas Wali

Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku juga mengakui, telah mencabuli teman korban yang juga masih di bawah umur dengan modus yang sama.

Teman korban dicabuli di Kebun Tebu.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau (2) UURI nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kasus pelecehan lain yang tak kalah mengejutkan adalah kasus pria beristri yang melecehkan 2 anak balita di Yogyakarta.

Diwartakan Tribunnews.com, disebutkan pelaku berinisial DP (42) yang berprofesi sebagai tukang becak melecehkan dua orang bocah berinisial AR dan IP yang sama-sama berumur 5 tahun.

Modus pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan memberi uang jajan.

Peristiwa itu terjadi pada Januari 2022 lalu, di wilayah Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Saat itu korban AR dan IP pergi ke warung untuk membeli jajan.

Selain membelikan jajan, tersangka juga memberikan uang masing-masing senilai Rp10 ribu kepada dua bocah perempuan itu.

Baca Juga: Temui Langsung Pelaku Pelecehan 14 Santriwarti, Ganjar Pranowo: Punya Anak Perempuan?

Setelah itu, tersangka pergi mengantar korban dan berjalan di perkampungan wilayah Gedongtengen.

Sesampainya di belakang bangunan sebuah masjid, tersangka DP tiba-tiba menggendong korban AR.

Di tempat itu, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh terhadap kedua korban.

Sebelum mengakhiri aksi dugaan pencabulan itu, tersangka berpesan kepada para korbannya.

"Besok kalau mau jajan lagi bilang sama om, ya," jelas Apri Sawitri menirukan keterangan tersangka.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Pelecehan Payudara di Purworejo Makan 5 Korban, Pelaku Tak Kuat Tahan Hasrat karena Ngebet Nikah