Selain itu, juga terdapat waktu sunah yakni Salat Subuh dan sebelum Salat Idul Fitri dilakukan.
Ketiga, waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadan sampai hari terakhir Ramadan.
Terdapat juga waktu makruh yakni setelah Salat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri, dan terakhir adalah waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Idul Fitri.
Dikutip dari Baznas, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, besaran zakat fitrah 2023 jika ditunaikan dalam bentuk uang sebesar Rp45.000/jiwa untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya.
Semantara mengutip dari laman kompas.com, berikut ini macam-macam niat ketika membayarkan zakat fitrah sesuai dengan untuk siapa ditujukan:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Suami/Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujatii/zaujii fardhan lillahi ta'aala
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk suami atau istri saya, fardhu karena Allah Ta'ala."
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Zakat Fitrah Beras yang Diganti dengan Uang? Begini Cara Hitungnya