GridPop.ID - Pengeluaran keuangan ketika Lebaran acapkali membuang kantong jebol.
Tunjangan Hari Raya (THR) bisa saja habis seketika jika kita tidak cerdas mengelola keuangan di saat Lebaran.
Untuk itu, penting diketahui cara mengatur keuangan saat Lebaran agar tidak tekor nantinya.
Berikut ini simak lima tips mengatur keuangan THR saat Lebaran.
1. Buat anggaran pengeluaran yang detail
Buatlah daftar pengeluaran yang harus dilakukan selama Lebaran.
Selain itu, perkirakan berapa banyak biaya yang dibutuhkan untuk masing-masing pengeluaran.
Anda bisa membuat anggaran yang detail dan ikuti anggaran tersebut selama libur Lebaran.
2. Prioritaskan pengeluaran yang penting
Baca Juga: Pantas Mantap Pisah, Alasan Ari Wibowo Gugat Cerai Istri Terungkap, Inge Anugrah: Kaget
Prioritaskan pengeluaran yang penting seperti makanan, minuman, dan kebutuhan keluarga lainnya.
Pastikan pengeluaran yang penting dilakukan terlebih dahulu sebelum membeli hal-hal yang kurang penting.
3. Hindari pengeluaran yang tidak perlu
Jangan tergoda untuk membeli barang-barang yang tidak perlu dan hindari pengeluaran impulsif.
Pertimbangkan kebutuhan versus keinginan sebelum membeli sesuatu.
4. Simpan uang THR di rekening yang terpisah
Simpan uang THR di rekening yang terpisah agar lebih mudah untuk memantau pengeluaran.
Di sisi lain, memisah uang THR di rekening juga bisa menghindari keinginan untuk mengeluarkan uang THR untuk hal-hal yang tidak perlu.
5. Simpan sisa uang THR untuk tabungan
Baca Juga: Jadi Santapan Favorit Lebaran 2023, Begini Tips Memasak Ketupat Biar Legit dan Gak Lembek
Jika masih ada sisa uang THR setelah liburan Lebaran, sebaiknya simpan uang tersebut ke dalam tabungan atau investasi yang aman.
Hal ini dapat membantu mempersiapkan kebutuhan finansial di masa depan.
Dengan mengatur keuangan THR dengan baik, kita dapat menghindari pengeluaran yang berlebihan dan memastikan keuangan kita tetap stabil selama libur Lebaran.
Dikutip dari Kompas.com, THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
THR biasanya diberikan kepada pekerja seperti pegawai negeri sipil (PNS), pekerja swasta dan lainnya, yang diterima menjelang lebaran Idulfitri.
Umumnya, THR adalah dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja.
Meski beberapa perusahaan memberikan THR kepada pekerjanya dalam bentuk kebutuhan pokok.
Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji.
Sementara untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.
Menurut Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR adalah wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
GridPop.ID (*)
Sebagian artikel ini menggunakan Chatgpt (AI).