Aminah, menceritakan detik-detik insiden itu. Menurutnya, sopir mengemudikan mobil secara ugal-ugalan.
"Dia bawa kami, waduh gasnya full, Pak. Itu mobilnya dioleng-oleng," ujarnya, dikutip dari Kompas TV.
Meski penumpangnya panik, sopir tersebut terus melaju.
Lalu, setelah berjalan di rel sekitar satu kilometer, sopir banting setir ke kanan hingga mobil terhenti dan melintang di atas jembatan Sungai Angin.
Adalah Candra sopir mobil SUV tersebut yang mengaku kejadian tersebut terjadi lantaran dirinya berhalusinasi karena mengonsumsi sabu.
Candra mengaku mengonsumsi sabu untuk doping sebelum berangkat mengantarkan pemudik dari Jambi pada Senin (10/4/2023) menuju Purworejo.
Candra dijerat dengan Pasal 194 (1) KUHP karena membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
GridPop.ID (*)