Find Us On Social Media :

Halu Pakai Narkoba, Sopir Bawa Mobil Masuk Lintasan Kereta Api, Penumpang: Mobilnya Dioleng-oleng

By Andriana Oky, Jumat, 21 April 2023 | 14:45 WIB

Viral Mobil masuk lintasan rel kereta api di Banyumas

GridPop.ID - Menjelang arus mudik ada sebuah pemandangan mengejutkan yang beredar di media sosial.

Sebuah mobil SUV masik ke lintasan kereta api di Sampiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Peristiwa mobil masuk lintasan kereta api itu terjadi pada Rabu (109/4/2023) dini hari.

Poisi mobil terlihat sangat mengerikan karena melintang di tengah rel yang sisi-sisnya dipasangi tembok pelindung.

Melansir TribunWow.com, video mengenai kejadian ini diunggah oleh akun Instagram @andre_li dan Twitter @Midjan_La_2.

Seorang penumpang menyebutkan awalnya mereka syok melihat aksi si pengemudi yang menyetir dengan ugal-ugalan.

"Sopir berusaha menabrakkan mobil ke bus yang lewat," ucap Taqwa salah satu penumpang di mobil SUV tersebut.

"Sopir membawa mobil masuk ke rel. Kata sopir, biar mati semua bersama," lanjutnya.

Keterangan didapat dari saksi lain bernama Aminah.

Baca Juga: Sosok Pangeran Arab Saudi yang Sudah 17 Tahun Koma, Dikabarkan Sembuh Berkat Pengobatan Ida Dayak

Aminah, menceritakan detik-detik insiden itu. Menurutnya, sopir mengemudikan mobil secara ugal-ugalan.

"Dia bawa kami, waduh gasnya full, Pak. Itu mobilnya dioleng-oleng," ujarnya, dikutip dari Kompas TV.

Meski penumpangnya panik, sopir tersebut terus melaju.

Lalu, setelah berjalan di rel sekitar satu kilometer, sopir banting setir ke kanan hingga mobil terhenti dan melintang di atas jembatan Sungai Angin.

Adalah Candra sopir mobil SUV tersebut yang mengaku kejadian tersebut terjadi lantaran dirinya berhalusinasi karena mengonsumsi sabu.

Candra mengaku mengonsumsi sabu untuk doping sebelum berangkat mengantarkan pemudik dari Jambi pada Senin (10/4/2023) menuju Purworejo.

Candra dijerat dengan Pasal 194 (1) KUHP karena membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: AKHIRNYA Gala Sky Bertemu Pak Ansori, si Balita Mau Digendong hingga Dipeluk Meski Baru Pertama Kali Jumpa Setelah Sekian Lama