Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai di Luar Kota?
Menurut ketentuan yang berlaku, peserta tetap dapat menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan meski sedang di luar kota, baik untuk urusan mudik lebaran atau sedang bertugas.
Peserta BPJS di luar faskes yang terdaftar tetap dapat dilayani dengan ketentuan maksimal 3 kali kunjungan dalam satu bulan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yaitu dalam Pasal 55 ayat (2) dan (3).
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota
Sesuai dengan peraturan yang ada, berikut cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota untuk peserta yang sedang mudik atau bertugas dan membutuhkan layanan kesehatan:
1. Datangi Faskes Tingkat Pertama
Peserta BPJS Kesehatan yang sedang berada di luar kota domisili bisa tetap memanfaatkan layanan kesehatan dengan cara mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu untuk diperiksa.
Cukup datangi FKTP terdekat dengan membawa KTP.
Peserta juga bisa menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdapat di aplikasi Mobile JKN.
Sampaikan ke petugas bahwa kamu ingin berobat dengan BPJS Kesehatan dan akan dilayani seperti biasa.
Baca Juga: Transaksi Mudah Tanpa Keluar Rumah! Begini Cara Bayar Tagihan BPJS Lewat Grab yang Super Gampang