GridPop.ID - Seperti yang kita tahu, saat ini masyarakat masih menikmati mudik Lebaran 2023 di kampung halaman masing-masing.
Karena tengah berada di luar kota, sering kali pertanyaan muncul mengenai penggunaan BPJS Kesehatan.
Apakah bisa menggunakan BPJS Kesehatan saat sedang di luar kota?
Untuk tahu jawabannya, mari simak artikel berikut ini sampai selesai!
Berikut ini akan diulas bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota, termasuk ketika mudik lebaran.
BPJS Kesehatan merupakan layanan jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah di seluruh Indonesia.
Peserta yang tercatat dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dapat berobat secara gratis di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau klinik pratama yang sudah bekerjasama.
Peserta BPJS akan terdaftar di satu fasilitas kesehatan tingkat pertama di kota domisili.
Namun bagaimana jika dalam kondisi tertentu, peserta BPJS sedang di luar kota dan membutuhkan pelayanan kesehatan?
Apakah BPJS Kesehatan bisa dipakai di luar kota tanpa harus pindah faskes?
Simak ulasan selengkapnya seperti dikutip dari laman Kompas.com berikut ini.
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai di Luar Kota?
Menurut ketentuan yang berlaku, peserta tetap dapat menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan meski sedang di luar kota, baik untuk urusan mudik lebaran atau sedang bertugas.
Peserta BPJS di luar faskes yang terdaftar tetap dapat dilayani dengan ketentuan maksimal 3 kali kunjungan dalam satu bulan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yaitu dalam Pasal 55 ayat (2) dan (3).
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota
Sesuai dengan peraturan yang ada, berikut cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota untuk peserta yang sedang mudik atau bertugas dan membutuhkan layanan kesehatan:
1. Datangi Faskes Tingkat Pertama
Peserta BPJS Kesehatan yang sedang berada di luar kota domisili bisa tetap memanfaatkan layanan kesehatan dengan cara mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu untuk diperiksa.
Cukup datangi FKTP terdekat dengan membawa KTP.
Peserta juga bisa menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdapat di aplikasi Mobile JKN.
Sampaikan ke petugas bahwa kamu ingin berobat dengan BPJS Kesehatan dan akan dilayani seperti biasa.
Baca Juga: Transaksi Mudah Tanpa Keluar Rumah! Begini Cara Bayar Tagihan BPJS Lewat Grab yang Super Gampang
Jika membutuhkan rujukan, kamu akan dirujuk ke faskes lanjutan atau rumah sakit sesuai aturan yang berlaku.
2. Kondisi Gawat Darurat
Cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota selanjutnya juga berlaku dalam kondisi gawat darurat.
Peserta yang sedang dalam kondisi darurat bisa langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) terdekat dari lokasi.
Saat datang, tunjukkan KTP atau kartu BPJS Kesehatan agar mendapatkan pelayanan dan penanganan yang sesuai ketentuan.
Nah itu tadi ulasan untuk menjawab apakah BPJS Kesehatan bisa dipakai di luar kota seperti dalam keadaan mudik atau tugas luar kota.
Pastikan untuk memperhatikan cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota agar kamu tetap mendapatkan pelayanan yang sesuai aturan.
Artikel ini telah tayang di Sonora.ID dengan judul "2 Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota saat Mudik Lebaran, Cek Syaratnya!"
Baca Juga: Tetap Kerja Meski Divonis Kanker Payudara, Nunung Berobat di Rumah Sakit Indonesia Pakai BPJS
(*)