Find Us On Social Media :

Keluarga Korban Tutup Pintu Damai dengan AKBP Achriruddin Hasibuan: Dia Ribut di Rumah Saya

By Andriana Oky, Kamis, 27 April 2023 | 10:45 WIB

Penampakan kos-kosan milik AKBP Achiruddin Hasibuan

Dia menegaskan tidak ada damai dalam kasus ini.

"Saya enggak nyangka (kasus ini berjalan) karena kita bukan siapa-siapa. Saya bilang Polda Sumut betul-betul bekerja," katanya.

Sementara itu, Aditya Hasibuan atau AH anak dari AKBP AKBP Achriruddin Hasibuan resmi dtetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Masih melansir Kompas.com, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (25/4/2023).

Dia mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara tersebut pelaku berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.

Polda Sumut juga melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan LP yang dibuat korban.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Jadi Momok, Shane Lukas Sebut Takut dan Utang Budi Jadi Alasan Segan Larang Mario Dandy Aniaya Korban