Find Us On Social Media :

Keluarga Korban Tutup Pintu Damai dengan AKBP Achriruddin Hasibuan: Dia Ribut di Rumah Saya

By Andriana Oky, Kamis, 27 April 2023 | 10:45 WIB

Penampakan kos-kosan milik AKBP Achiruddin Hasibuan

GridPop.ID - Kasus penganiayaan yang menyeret anak AKBP Achriruddin Hasibuan masih terus menjadi sorotan.

Pihak keluarga korban pun membeberkan beberapa faktar terkait sikap AKBP Achriruddin Hasibuan.

Diketahui AKBP Achriruddin Hasibuan sempat mendatangi rumah korban, Ken Admiral untuk mengupayakan perdamaian.

Hal ini disampaikan ileh ibunnda Ken, Elvi yang menyebutkan rumahnya didatangi AKBP Achriruddin Hasibuan.

"Tapi, sampai di sana mungkin terjadi Pak Achiruddin emosi, jadi ribut di rumah saya. Tidak ada jalan perdamaian. Harusnya jangan marah-marah di rumah saya, tapi akhirnya ribut. Bicaranya mulai kotor," katanya dilansir dari Kompas.com.

Menurut dia, saat itu, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat mengucapkan kata-kata tidak pantas.

Apalagi, saat keributan itu ada beberapa anak perempuan. "Di situ langsung panas, akhirnya ribut di situ. Suami saya pergi. Achiruddin balik. Kami harap ke Polrestabes. Mungkin karena lama, sampai akhirnya bermohon di Polda. Hanya 15 hari, luar biasa," katanya.

Usai kejadian penganiayaan itu, lanjut Elvi, anaknya sempat dirawat dan mendapat jahitan di bagian pelipis. Namun besoknya, Ken Admiral kesulitan untuk menoleh ke kiri dan kanan.

Kepada wartawan, Elvi berharap proses hukum atas penganiayaan terhadap anaknya berjalan lancar.

Baca Juga: Tak Melerai Malah Tonton Anaknya yang Aniaya Secara Brutal Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya

Dia menegaskan tidak ada damai dalam kasus ini.

"Saya enggak nyangka (kasus ini berjalan) karena kita bukan siapa-siapa. Saya bilang Polda Sumut betul-betul bekerja," katanya.

Sementara itu, Aditya Hasibuan atau AH anak dari AKBP AKBP Achriruddin Hasibuan resmi dtetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Masih melansir Kompas.com, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (25/4/2023).

Dia mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara tersebut pelaku berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.

Polda Sumut juga melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan LP yang dibuat korban.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Jadi Momok, Shane Lukas Sebut Takut dan Utang Budi Jadi Alasan Segan Larang Mario Dandy Aniaya Korban