GridPop.ID - Bagi kamu yang hendak membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian onlinr, kamu wajib simak artikel berikut ini sampai selesai.
Sebab, artikel berikut ini akan membagikan syarat untuk membuat SKCK online.
Dengan begitu, kamu bisa mempersiapkan syarat membuat SKCK online mulai dari sekarang.
Yuk simak baik-baik!
Salah satu dokumen yang diperlukan ketika melamar pekerjaaan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Masyarakat dapat mengajukan pembuatan SKCK di kantor polisi, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Namun, pembuatan SKCK kini juga bisa dilakukan secara online melalui Super Apps Presisi yang dapat diunduh di ponsel.
Sebelumnya, pembuatan SKCK secara online dilakukan lewat skck.polri.go.id namun layanan ini sudah dinonaktifkan sejak 20 Maret 2023.
Apa itu SKCK?
Dilansir dari Polri, SKCK yang dulunya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat yang diterbitkan Polri.
Dokumen tersebut berisikan catatan kejahatan seseorang yang dikeluarkan oleh fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).
SKCK diberikan kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.
SKCK dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan SKCK, dokumen ini berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan harus diperpanjang jika diperlukan.
Selain melamar pekerjaan, SKCK bisa digunakan untuk pendaftaran PNS, TNI/Polri, pindah alamat, melanjutkan pendidikan, dan menerbitkan visa.
Berikut syarat membuat SKCK 2023 secara online melalui Super Apps Presisi beserta syarat, tahapan, dan biayanya.
Syarat membuat SKCK online
Dikutip dari Super Apps Polri, ada beberapa dokumen yang wajib dilampirkan ketika membuat SKCK secara online.
Berikut rincian syarat membuat SKCK online.
1. Polsek
- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi akta kelahiran, surat jenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi KK.
- Dokumen sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
2. Polres
- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi akta kelahiran, surat jenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi KK.
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
3. Polda
- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta kelahiran, surat jenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi KK.
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
4. Polda
- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta kelahiran, surat jenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi KK.
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
Cara terbaru membuat SKCK online
Cara terbaru membuat SKCK secara online bisa melalui Super Apps Presisi yang diunduh di App Store maupun Google Play Store.
Dilansir dari laman Polri, berikut cara terbaru membuat SKCK secara online:
- Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store.
- Daftar akun Super Apps Presisi. Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki.
- Pada halaman beranda, pilih menu "SKCK".
- Pilih menu "Ajukan SKCK".
- Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online.
- Klik "Mulai".
- Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP.
- Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account".
- Pilih "bayar"
- Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
- Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
Perlu dicatat bahwa pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan emnunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.
Biaya membuat SKCK online
Biaya pembuatan SKCK online pada tahun 2023 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dalam hal ini, pemohon dikenakan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Terbaru Membuat SKCK Online 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya"
(*)