Orang tua korban pun turut meminta tolong kepada warga untuk membantu mencari keberadaan anaknya.
Warga mencari sampai ke kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Di kawasan itu, warga menemukan korban sekira pukul 23.30 WIB.
Korban ditemukan bersama pelaku di sebuah indekos.
Mereka pun diamankan warga.
Pelaku kemudian mengaku bila dirinya mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami-istri.
Sementara dikutip dari laman tribunnewsmaker.com, MYM dan AW diketahui menjalni asmara setelah seminggu kenalan di Facebook.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, setelah dua minggu berpacaran, pelaku AW mengajak MYM untuk bertemu.
Pelaku pun kini telah berada di Mapolres Sukoharjo.
Dia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.
Itu didasarkan Pasal 332 KUH Pidana.
Baca Juga: Bikin Hubungan Intim Kuat Tahan Lama, Inilah Resep Obat Kuat Alami yang Diwariskan Nenek Moyang