Diakui IPDA Yulio korban mulanya takut melaporkan kejadian ini ke polisi.
Sebab tersangka sempat mengancam akan menghancurkan keluarga korban apabila hasrat seksualnya tidak dipenuhi.
Namun akhirnya kasus ini berhasil terungkap saat pengurus panti melihat kondisi psikologi korban sehari-hari yang terlihat cemas dan ketakutan.
Saat dilakukan pendekatan, korban pun bersedia menceritakan kisah pahit yang dialaminya tersebut.
Hingga akhirnya kasus ini berhasil dilaporkan oleh pengurus panti ke Polres Buleleng.
"Definisi hancur yang dimaksud oleh tersangka itu kami belum tau, akan dihancurkan seperti apa. Karena ancaman itu korban pun takut melapor."
"Situasi korban juga saat itu masih labil. Setelah menerima laporan, korban langsung divisum dan ditemukan adanya luka robek pada alat vitalnya, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kehamilan pada korban. Jadi setelah menemukan bukti yang cukup, tersangka kami tangkap tanggal 8 Mei kemarin di rumahnya," ungkap IPDA Yulio.
Akibat perbuatannya itu, sang dukun dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara kepada awak media tersangka Ketut Tarsa mengaku menjadi seorang dukun sejak empat tahun yang lalu.
Ia juga menegaskan persetubuhan ini dilakukan bukan sebagai syarat ritual untuk menyembuhkan korban.
"Saya jadi dukun bukan karena belajar tapi karena ngiring (mendapatkan wahyu,red). Baru sekali ini saja, tidak ada wanita yang lain," singkatnya.
Baca Juga: Ada Ruang Khusus Ritual, Intip Megahnya Rumah Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara