"Pelaku dengan terlebih dahulu mengancam korban lalu pelaku memfoto alat kelamin korban dan mengancam akan menyebarkan foto tersebut apabila menolak keinginan pelaku," bebernya.
Ditegaskan Ridwan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Di sisi lain, ibu korban berinisial IM (36) baru tahu jika anaknya jadi korban kebejatan tetangga sendiri saat melihat gerak-gerik sang anak yang mencurigakan.
"Pertama kali saya ketahui itu pas Selasa (2/5/2023) malam. Saya tidak mengetahui secara jelas bagaimana.
Itu pun hanya sepotong-potong saat anakku cerita," ungkapnya.
"Nanti setelah di kantor polisi baru cerita semua.
Mulai dari identitas pelaku dan seterusnya," ucapnya.
Sang anak gadis sempat mengalami trauma, tapi kini kondisinya mulai stabil setelah pelaku ditangkap polisi.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa menimpa gadis berinisial NR (16) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
NR diperkosa hingga hamil oleh MJ (19) yang merupakan kakak kandung korban.
"Perbuatan ini sudah dua kali dilakukan, terakhir Februari.
Kondisinya pas di bulan Mei jalan tiga bulan kehamilan.
UU Perlindungan anak 81 pasal ayat 1 dan 2," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol.
MJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.
GridPop.ID (*)