Find Us On Social Media :

Tega Pukuli Istri yang Hamil 2 Bulan hingga Meninggal, Suami Emosi Karena Dituding Selingkuh, Begini Kronologinya

By Luvy Octaviani, Kamis, 18 Mei 2023 | 07:17 WIB

Ilustrasi pembunuhan.

Pelaku lalu menyampaikan hal tersebut kepada keluarga istrinya.

Dia mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan.

Hari Minggu itu juga, korban dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul.

Sebagai tambahan yang mengutip dari laman tribunnewsmaker.com, diketahui, korban dan pelaku telah memiliki tiga orang anak.

Anak pertama berusia 9 tahun, anak kedua 5 tahun, dan anak ketiga 18 bulan.

Kepala Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Slamet, mengatakan bahwa pihak keluarga korban mulai menyadari adanya kejanggalan saat memandikan jasad korban sebelum dikebumikan.

"Kata suaminya, korban meninggal setelah jatuh dari motor. Namun, saat jasad dimandikan, tidak ditemukan ada luka luar, yang ada ialah lebam-lebam di sekitar wajah.

Akhirnya pihak keluarga curiga dan semalam membawa si suami ke rumah saya. Untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan, saya hubungi kepolisian. Akhirnya dia dibawa polisi untuk diinterogasi di Polsek," kata Slamet.

Setelah itu, kata Slamet, dia dimintai pihak Polsek mengantar keluarga korban untuk membuat laporan ke Polresta Pati.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya pada polisi," kata dia.

Pujiati menyebut, MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Baca Juga: Tak Menyesal Bunuh Anak Perempuannya, Ayah di Gresik Harap Putrinya Masuk Surga: Dia Belum Ada Dosa

GridPop.ID (*)