Find Us On Social Media :

Tega Pukuli Istri yang Hamil 2 Bulan hingga Meninggal, Suami Emosi Karena Dituding Selingkuh, Begini Kronologinya

By Luvy Octaviani, Kamis, 18 Mei 2023 | 07:17 WIB

Ilustrasi pembunuhan.

GridPop.ID - Suami tega pukuli istri yang hamil 2 bulan hingga meninggal.

Pemicunya karena dirinya emosi dituding selingkuh.

Awalnya, suami mengaku jika istrinya meninggal karena kecelakaan.

Tingkah kejam pelaku terkuak setelah warga curiga melihat lebam di tubuh korban saat memandikan jenazahnya.

Pelaku diketahui yang merupakan suami bernama Mustain (27) dan istrinya, Melia Damayanti (24),

Dilansir dari laman tribunnews.com, mengenai kronologi kejadian, Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati, mengatakan bahwa pada Minggu (14/5/2023) dini hari sekira pukul 01.30 WIB pelaku (Mustain) pulang ke rumah dan melihat anaknya yang masih bayi tidak menggunakan diapers karena kehabisan stok.

Pelaku lalu mengajak istrinya keluar untuk membeli diapers.

Menurut Pujiati, pelaku sebelumnya dari luar rumah meminum minuman keras jenis arak.

"Sampai di rumah, pelaku cekcok dengan korban. Kemudian pelaku mengajak korban keluar membeli popok bayi dengan mengendarai sepeda motor.

Di perjalanan kembali terjadi cekcok, adu mulut, lalu pelaku memberhentikan motor di lapangan sepak bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan," terang Pujiati.

Awalnya Mustain menuding istrinya selingkuh, namun korban juga menuding pelaku selingkuh dengan janda.

Baca Juga: GEGER Pembunuhan Pria Tanpa Alat Vital Tak Berbusana di Depok, Polisi Curigai Seorang Saksi

Di lapangan tersebut, terduga pelaku memukuli istrinya sebanyak tiga kali dan mengakibatkan sang istri tidak sadarkan diri.

Pelaku lalu membawa korban dengan memboncengkannya di depan sampai ke rumah orang tua pelaku di Dukuh Clangap, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso.

Selanjutnya, Minggu sekira pukul 11.00 WIB, korban dibawa pelaku ke Rumah Sakit Islam (RSI) Pati dan korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Pelaku lalu menyampaikan hal tersebut kepada keluarga istrinya.

Menurut Pujiati, pelaku sebelumnya dari luar rumah meminum minuman keras jenis arak.

"Sampai di rumah, pelaku cekcok dengan korban. Kemudian pelaku mengajak korban keluar membeli popok bayi dengan mengendarai sepeda motor.

Di perjalanan kembali terjadi cekcok, adu mulut, lalu pelaku memberhentikan motor di lapangan sepak bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan," terang Pujiati.

Awalnya Mustain menuding istrinya selingkuh, namun korban juga menuding pelaku selingkuh dengan janda.

Di lapangan tersebut, terduga pelaku memukuli istrinya sebanyak tiga kali dan mengakibatkan sang istri tidak sadarkan diri.

Pelaku lalu membawa korban dengan memboncengkannya di depan sampai ke rumah orang tua pelaku di Dukuh Clangap, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso.

Selanjutnya, Minggu sekira pukul 11.00 WIB, korban dibawa pelaku ke Rumah Sakit Islam (RSI) Pati dan korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Kesal Ditagih Rp 700 Ribu Usai Hubungan Intim, Suami Murka Habisi Nyawa Istri, Korban Kehabisan Darah Gegara Ini

Pelaku lalu menyampaikan hal tersebut kepada keluarga istrinya.

Dia mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan.

Hari Minggu itu juga, korban dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul.

Sebagai tambahan yang mengutip dari laman tribunnewsmaker.com, diketahui, korban dan pelaku telah memiliki tiga orang anak.

Anak pertama berusia 9 tahun, anak kedua 5 tahun, dan anak ketiga 18 bulan.

Kepala Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Slamet, mengatakan bahwa pihak keluarga korban mulai menyadari adanya kejanggalan saat memandikan jasad korban sebelum dikebumikan.

"Kata suaminya, korban meninggal setelah jatuh dari motor. Namun, saat jasad dimandikan, tidak ditemukan ada luka luar, yang ada ialah lebam-lebam di sekitar wajah.

Akhirnya pihak keluarga curiga dan semalam membawa si suami ke rumah saya. Untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan, saya hubungi kepolisian. Akhirnya dia dibawa polisi untuk diinterogasi di Polsek," kata Slamet.

Setelah itu, kata Slamet, dia dimintai pihak Polsek mengantar keluarga korban untuk membuat laporan ke Polresta Pati.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya pada polisi," kata dia.

Pujiati menyebut, MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Baca Juga: Tak Menyesal Bunuh Anak Perempuannya, Ayah di Gresik Harap Putrinya Masuk Surga: Dia Belum Ada Dosa

GridPop.ID (*)