Find Us On Social Media :

Asyik Petik Semangka, Remaja 14 Tahun Dibekap 2 Pria Bejat yang Paksa Layani Hubungan Badan, Begini Kronologinya

By Ekawati Tyas, Senin, 22 Mei 2023 | 05:45 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

GridPop.ID - Nasib pilu menimpa seorang remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Remaja tersebut menjadi korban aksi bejat dua pria berinisial SO (39) dan SM (34).

Melansir Kompas.com, peristiwa pemerkosaan tersebut dilakukan di sebuah kebun semangka setempat.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan bahwa saat ini kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

“Pemeriksaan masih dilakukan secara mendalam,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).

Kasus pemerkosaan ini, ujar Arief dilaporkan oleh orang tua korban pada Rabu (10/5/2023).

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas Polres Kubu Raya dan Polsek Kubu langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di rumahnya,” ucap Arief.

Semua berawal saat korban bersama enam temannya berangkat menuju Desa Jangkang, Kecamatan Kubu.

Korban bersama temannya saat di tengah perjalanan berhenti untuk mengambil buah semangka.

“Tidak lama kemudian, muncul tersangka SO dan SM yang tidak dikenal korban, mendekati mereka,” ujar Arief.

Saat itu juga SM langsung memegang kedua tangan korban.

Baca Juga: Keperawanan Direnggut Ayah Kandung hingga Melahirkan, Wanita di Sukoharjo Ini Tak Terima Pelaku Urung Diciduk

Sedangkan SO membekap badan dan menutup mulut korban.

Kedua tersangka lantas memaksa korban melayani nafsu bejat mereka.

"Korban sempat melawan namun tak berdaya.

SO melakukan persetubuhan.

Sedangkan SM melakukan perbuatan cabul.

Teman-teman korban lari mencari bantuan masyarakat setempat," katanya.

Puas melakukan perbuatan bejat itu, kedua tersangka lantas melarikan diri dan meninggalkan korban yang sedang menangis.

Warga yang mendatangi lokasi langsung menolong dan membawa korban ke rumah orangtuanya.

Kedua tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Kami mengimbau orangtua untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya,” tutup Arief.

Sementara itu dilansir dari Serambinews.com, seorang supir bus sekolah berinisial EF (33) tega melakukan tindakan asusila terhadap penumpangnya yang merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga: Nafsu Lihat Bocah 13 Tahun, Pemuda Seret dan Perkosa Korban di Kebun Sawit, Pengakuannya Bikin Murka

Waka Polres Abdya, Kompol Asyhari Hendri SH MM didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim terungkap, sesuai keterangan korban, kejadian pemerkosaan yang dilakukan pelaku EF terjadi sebanyak lima kali.

Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat ini sudah dilakukan pria tersebut sejak Maret hingga awal bulan Mei 2023.

Ada pun pasal yang dipersangkakan, lanjut Waka Polres, yakni Pasal 50 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

GridPop.ID (*)