Selain suami istri, anak di bawah umur tersebut, kata Kusworo, juga dijadikan tersangka karena menjual belikan video tak senonoh itu.
Namun pada saat rilis tak dihadirkan karena masih di bawah umur.
"Pengakuan tersangka, video tersebut yang durasinya tidak satu menit, dijual Rp 100 sampai Rp 300 ribu, kepada anak di bawah umur dan anak di bawah umur menjual Rp 350 ribu," ujarnya.
Menurut Kusworo, membuat video hanya di tempat kejadian perkara, di Kebun teh saja.
"Membuat empat video, dan satu diantaranya viral," katanya.
Kusworo mengatakan, suaminya memperjualbelikan video tak senonoh itu, tanpa seizin dan sepengetahuan istrinya.
"Istrinya tahu, saat viral pada bulan Mei," katanya.
Dalam video yang viral, wanita itu melakukan aksinya menggunakan kerudung dan cadar, saat disinggung apakah sehari-harinya menggunakannya, Kusworo membenarkannya.
"Ya, sehari-harinya menggunakan jilbab dan cadar," ucapnya.
Rupanya, video tersebut video lama, meski viral pada awal Mei 2023, video tersebut ternyata dibuat pada 2022.
"Saat kami mendapatkan informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Rangkaian penyelidikan yang dilakukan dari mulai pengguna terakhir di media sosial, runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari yang memperjual belikan," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).
Kusworo mengatakan, dari yang menjual belikan, itu masih usia 17 tahun, dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan membelinya September 2022.
"Setelah mendapatkan identitas dari orang yang ada di video, maka kami melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan inisial DM (27)," katanya. GridPop.ID (*)