Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Alor AKBP Agustinus Christmas mengatakan, oknum guru tersebut berinisial SK (40).
Ia merupakan guru mata pelajaran bahasa Inggris di sekolah tersebut. Penganiayaan yang diduga dilakukan SK terjadi selama tiga waktu, yakni 4 Oktober 2021, 11 Oktober 2021, dan 18 Oktober 2021.
Agustinus menyampaikan, berdasarkan hasil visum et repertum dari Puskesmas Lantoka, yang menjadi lokasi awal korban diperiksa, terdapat beberapa tanda bekas luka di tubuh MM.
Tersangka melakukan penganiayaan lantaran korban tidak bisa memperkenalkan diri menggunakan bahasa Inggris saat pelajaran.
Penganiayaan tidak hanya terjadi terhadap MM, tetapi juga beberapa teman korban.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Jabatannya Dicopot, Ini Alasan AKBP Achriruddin Hasibuan Tak Halangi Anaknya Aniaya Mahasiswa