Sebelum itu, tersangka sempat membujuk korban dengan memberikan bakpia agar keinginan bejatnya dituruti.
"Korban sempat berontak, tapi tersangka tetap memaksa korban dan mencabulinya," ungkapnya.
Puas melakukan perbuatan tercela itu, tersangka memberi uang Rp 2000 dan meminta agar korban tutup mulut.
Supriyanto menyampaikan, perbuatan tersangka tersebut membuat korban merasa kesakitan saat buang air kecil di rumahnya.
"Korban pun bercerita ke kakaknya, lalu orang tuanya mengetahui dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahaan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kasus pencabulan juga menimpa seorang remaja berusia 13 tahun asal Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Korban menjadi pemuas nafsu bejat dua orang pria berinisial RD dan SN.
Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, dalam kasus tersebut, seorang pelaku berinisial RD telah ditangkap dan ditahan.
Sedangkan SN masih buron.
Kasus ini terjadi pada, Sabtu (29/4/2023) saat korban sedang pacaran.
“Korban dan pacarnya yang sedang pacaran digerebek kedua pelaku dan mengancam akan menyebarkan video mereka,” ujar Arief.
Karena diancam seperti itu, lanjut Arief, korban akhirnya pasrah dicabuli kedua pelaku.
Sementara teman pria korban sudah melarikan diri lebih dulu.
GridPop.ID (*)