Find Us On Social Media :

Nenek 88 Tahun di Panti Jompo Diperkosa Tukang Galon hingga Meninggal Dunia, Modusnya Bikin Geleng Kepala

By Ekawati Tyas, Selasa, 30 Mei 2023 | 13:45 WIB

Pria perkosa dan aniaya nenek 88 tahun hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Sehari Jadi Korban Kekerasan Seksual 2 Pria Bejat, Gadis di Bawah Umur Ini Sempat Tak Berani Cerita, Begini Endingnya

Kasus ini, ujar Daniel merupakan kasus pertama yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bulungan.

Ia pun memperingatkan agar masyarakat tetap waspada dan saling menjaga keamanan lingkungan sekitar.

Pelaku sudah ditetapkan tersangka.

Pria bejat itu dijerat pasal berlapis, masing-masing, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara subsider penganiayaan jika menyebabkan mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi KU 4212 AF, satu buah helm warna hitam hijau, sebilah golok, dua buah jaket warna hitam dan warna hijau, dan sepasang sandal selop warna hitam.

GridPop.ID (*)