sehingga para korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain," ujar James.
Korban Melapor
Meski diancam dari kesembilan korban, salah satu diantara mereka buka suara.
Korban menceritakan pada orang tuanya, dan melaporkan ke polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Pelaku sempat kabur
Saat perbuatannya ketahuan, Aseng sempat melarikan diri.
Dilansir dari Tribun-Medan.com, ia ditangkap di Kabupaten Aceh Tamiang saat melarikan diri.
Pelaku kini sudah dijebloskan ke dalam penjara.
Dari hasil visum ET REPERTUM RSUD Rantauprapat Nomor : 445 / 8465 / Sekr / 2023, Tanggal 25 Mei 2023 terdapat adanya tanda jejak kemerahan di daerah anus kemungkinan trauma benda tumpul.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Kenal di Medsos, Siswi SMP Dirudapaksa Mahasiswa di Kamar Kos, Ancam Bakal Foto Alat Vital