Find Us On Social Media :

Modusnya Biar Berkah dan Pintar, Guru Ngaji Hamili Santriwati dan Lecehkan 11 Korban Lain: Gak Sengaja

By Ekawati Tyas, Rabu, 31 Mei 2023 | 20:30 WIB

Guru ngaji di Bandung lakukan tindak asusila terhadap santriwati.

AR mengaku hendak melakukan ruqyah kepada korban, tapi justru khilaf sampai meraba korban.

"Barangkali saya khilaf, akhirnya saya meraba, tidak sampai bersetubuh," kata AR.

"Soalnya saya punya penyakit hernia," tambahnya.

Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara, plus sepertiga tambahan hukuman karena AR seorang guru.

GridPop.ID (*)