AR mengaku hendak melakukan ruqyah kepada korban, tapi justru khilaf sampai meraba korban.
"Barangkali saya khilaf, akhirnya saya meraba, tidak sampai bersetubuh," kata AR.
"Soalnya saya punya penyakit hernia," tambahnya.
Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara, plus sepertiga tambahan hukuman karena AR seorang guru.
GridPop.ID (*)