Find Us On Social Media :

Astagfirullah! Bocil Peras Ayang dengan Senjata Video Asusila, Terkuak Korban Berkali-kali Dipaksa Lakoni Hubungan Badan

By Ekawati Tyas, Kamis, 1 Juni 2023 | 10:45 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

GridPop.ID - Seorang bocil alias bocah cilik berkali-kali melakukan pemerasan terhadap sang pacar dengan senjata video asusila.

Melansir Tribun Jateng, bocil tersebut diketahui berinisial AF (18) dan kini telah diamankan pihak Kepoliisan Satreskrim Polres Tulungagung.

Bocil yang berasal dari Kecamatan Pogalan, Trenggalek ini sudah berkali-kali melakukan hubungan intim dengan kekasihnya sejak April hingga Mei 2023.

Berbekal video hubungan intim yang dimiliki, AF memeras kekasihnya yang masih di bawah umur.

Ia mengancam akan menyebar video asusila tersebut.

“Pelaku usianya sudah 18 tahun, sedangkan korban masih anak-anak 15 tahun. Warga Trenggalek juga," ujar Iptu Mohammad Anshori pada Senin (29/5/2023).

Diketahui bahwa AF sudah berulangkali memaksa sang pacar melakukan hubungan badan.

Terakhir hubungan intim tersebut dilakukan pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kos di Kedungwaru, Tulungagung.

Dari hasil penyidikan, pihak kepolisian mengetahui pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban dengan berkali-kali berhubungan intim serta mengancam akan menyebarkan video asusila dari panggilan VCS (Video Call Sex).

Bahkan pelaku memeras korban dengan meminta sejumlah uang untuk menghapus video tersebut.

“Jadi, pelaku ini mengancam dan memeras korban” imbuhnya.

Baca Juga: Perut Anaknya Kian Membesar, Ibu Ini Terkejut Putrinya Dihamili Sosok Tak Terduga Ini

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban menceritakannya kepada keluarga.

Kemudian kakak korban melaporkan insiden ini ke Polres Tulungagung.

Dari laporan tersebut pihak Kepolisian Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.

Diamankan pula sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban.

Atas perbuatannya AF ditahan Pihak Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu dilansir dari Tribunnewsmaker.com, nasib serupa dialami gadis asal Bontang, Kalimantan Timur yang dipaksa bercinta berkali-kali oleh pacarnya.

Pelaku merupakan seorang pemuda berinisial MR (20) asal Tanjung Laut, Bontang, Kalimantan Timur.

Adapun pelaku terus memaksa korban melayani hasrat birahinya dengan ancaman akan membongkar aibnya jika menolak.

Keluarga pun emosi dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Polres Bontang meringkus tersangka kasus persetubuhan.

“Dari pengakuan korban, dia dipaksa, diancam juga disebarkan aibnya kalau sampai tersangka diputusin,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, Jumat (28/4/2023).

Baca Juga: Sehari Jadi Korban Kekerasan Seksual 2 Pria Bejat, Gadis di Bawah Umur Ini Sempat Tak Berani Cerita, Begini Endingnya

Persetubuhan itu tak hanya dilakukan sekali, tapi hingga 10 kali.

Akibatnya korban saat ini hamil 3 bulan anak pelaku.

GridPop.ID (*)