Berdasarkan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun.
Dua Remaja di Wajo Menikah, Mempelai Pria Masih Berusia 15 Tahun, Pernikahan Dilakukan Secara Siri
Kejadian pernikahan di bawah umur ternyata juga pernah ada di Indonesia.
Dilansir dari laman kompas.com, sebuah video yang merekam sepasang pengantin remaja, viral di media sosial.
Video tersebut direkam di lingkungan Pallae, Kelurahan Wiring Palammae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Minggu (22/5/2022).
Sepasang pengantin tersebut masih duduk di bangku SMP. Mempelai pria adalah MF yang masih berusia 15 tahun.
Sementara mempelai wanita adalah NS yang berusia 16 tahun.
Dalam cuplikan video tersebut, MF dan NS melangsungkan prosesi adat hingga resepsi pernikahan.
Terlihat mereka berdua menggunakan baju adat warna hijau di pesta pernikahan yang sangat meriah.
Kedua remaja di bawah umur tersebut dikabarkan dijodohkan oleh pihak keluarga yang masih bertetangga.
Bahkan mereka berdua masih memiliki hubungan keluarga.
Pernikahan ini juga sempat ditolak oleh pihak kelurahan lantaran keduanya masih di bawah umur.
Namun pihak keluarga tetap ngotot menikahkan keduanya secara siri. GridPop.ID (*)