GridPop.ID - Pernikahan umumnya dilakukan jika pasangan sudah memiliki umur yang cukup.
Namun, beberapa waktu lalu ada pernikahan dengan jarak usia yang sangat jauh.
Seorang pria menikahi bocah 10 tahun.
Bahkan, dirinya sampai rela memberi mahar fantastis untuk persunting anak di bawah umur.
Tak hanya itu, pria itu juga diperbolehkan setubuhi bocah 10 tahun yang dinikahinya.
Kejadian ini terungkap pada tahun 2021 silam.
Dilansir dari laman GridPop.ID, dalam sebuah video yang bertempat di Iran memperlihatkan seorang bocah perempuan usia 10 tahun dipaksa menikah dengan sepupunya yang sudah tua.
Seorang mullah mengatakan si sepupu bakal membayar mahar tradisional berupa 14 koin emas dan 50 juta tomans yang notabene mata uang lokal.
Dikutip oleh sosok.id dari laporan Daily Mirror pada 2020 lalu, jumlah mahar yang dibayarkan kepada bocah 10 tahun itu setara dengan 7.200 poundsterling, atau Rp 125,6 juta.
"Fatima, apakah engkau bersedia menikah dengan Milad Jashani?" tanya sebuah suara yang diketahui adalah mullah.
"Dengan izin orangtua saya, ya," jawab Fatima.
Mullah kemudian bertanya pertanyaan yang sama kepada Jashani, yang kemudian dijawab ya. Dengan demikian, mereka pun resmi menjadi suami istri.
Segera setelah mereka menikah, orangtua dan kerabat bertepuk tangan dan mengucapkan selamat, dengan video itu viral di media sosial dan televisi.
Setelah kisahnya viral, publik pun menyuarakan kemarahan, dengan otoritas setempat memutuskan membatalkan pernikahan dari pasangan beda 12 tahun.
Sejak pembatalan pernikahan itu, keluarga dari Fatima dan Jashani kemudian menyatakan bahwa mereka bakal mencoba menikahkan mereka kembali.
Di Iran, seorang gadis berusia 13 tahun bisa menikah atas izin orangtua.
Namun di bawah itu membutuhkan persetujuan hakim sebelum menikah.
Berdasarkan juru bicara Amnesty International Mansoureh Mills, ada 17 persen gadis di Iran yang menikah ketika usia mereka belum genap 18 tahun.
Mills mengatakan, berdasarkan aturan setempat, seorang gadis harus hidup dengan suaminya, dengan si suami bisa bercinta tanpa peduli umur.
"Dengan kata lain, si pria mendapat izin untuk berhubungan seks dengan bocah yang menjadi istri mereka."
Demikian keterangan yang diberikan Mills.
Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga mullah yang menikahkan.
Berdasarkan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun.
Dua Remaja di Wajo Menikah, Mempelai Pria Masih Berusia 15 Tahun, Pernikahan Dilakukan Secara Siri
Kejadian pernikahan di bawah umur ternyata juga pernah ada di Indonesia.
Dilansir dari laman kompas.com, sebuah video yang merekam sepasang pengantin remaja, viral di media sosial.
Video tersebut direkam di lingkungan Pallae, Kelurahan Wiring Palammae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Minggu (22/5/2022).
Sepasang pengantin tersebut masih duduk di bangku SMP. Mempelai pria adalah MF yang masih berusia 15 tahun.
Sementara mempelai wanita adalah NS yang berusia 16 tahun.
Dalam cuplikan video tersebut, MF dan NS melangsungkan prosesi adat hingga resepsi pernikahan.
Terlihat mereka berdua menggunakan baju adat warna hijau di pesta pernikahan yang sangat meriah.
Kedua remaja di bawah umur tersebut dikabarkan dijodohkan oleh pihak keluarga yang masih bertetangga.
Bahkan mereka berdua masih memiliki hubungan keluarga.
Pernikahan ini juga sempat ditolak oleh pihak kelurahan lantaran keduanya masih di bawah umur.
Namun pihak keluarga tetap ngotot menikahkan keduanya secara siri. GridPop.ID (*)