Find Us On Social Media :

PILU! Ayah Meninggal Akibat Ditusuk 26 Kali Usai Selamatkan Anak Gadis yang Diperkosa Residivis Kasus Pembunuhan

By Ekawati Tyas, Sabtu, 3 Juni 2023 | 17:45 WIB

(Ilustrasi) Gadis Diperkosa Berujung Ayah Meregang Nyawa saat Selamatkan.

Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Atas perbuatan tersebut, JM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu pelaku juga mendapat sanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok.

Sementara itu dilansir dari Tribun Bali, seorang wisatawan mancanegara asal Perancis nyaris diperkosa salah satu karyawan penginapan pada, Selasa (30/6/2023).

Saat bule bernama Marie Frederique ini sedang tidur, kamarnya tiba-tiba dimasuki seorang pria.

Bahkan Marie merasakan ada seseorang yang berada di tempat tidurnya dalam kondisi tanpa busana.

Pun orang tersebut meletakkan jari tangannya di daerah intim si bule.

Tak berhenti sampai disitu, sosok tersebut juga menempelkan alat vitalnya pada area sensitif milik wanita 25 tahun tersebut.

Menyadari hal tersebut, Marie memberontak dan mengusir si pria untuk selanjutnya dilaporkan ke Polres Bangli.

GridPop.ID (*)