Find Us On Social Media :

PILU! Ayah Meninggal Akibat Ditusuk 26 Kali Usai Selamatkan Anak Gadis yang Diperkosa Residivis Kasus Pembunuhan

By Ekawati Tyas, Sabtu, 3 Juni 2023 | 17:45 WIB

(Ilustrasi) Gadis Diperkosa Berujung Ayah Meregang Nyawa saat Selamatkan.

GridPop.ID - Bak jatuh tertimpa tangga, kalimat tersebut menggambarkan perjuangan ayah satu ini.

Bagaimana tidak, ayah bernama Atbain di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan ini meninggal saat menyelamatkan anaknya yang jadi korban pemerkosaan.

Melansir Kompas.com, Atbain meninggal usai menyelamatkan sang anak, M (22) yang telah diperkosa oleh Jumairi (33).

Semua berawal saat korban dibawa kabur oleh pelaku dan dibawa ke sebuah hotel di Banjarmasin.

Hal tersebut diungkap Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala AKP Abdul Malik.

Korban sempat diperkosa sebanyak 2 kali di hotel tersebut.

MM kemudian memanfaatkan kelengahan pelaku dengan menghubungi keluarganya.

Benar saja, MM akhirnya berhasil diselamatkan.

Adapun pelaku ditangkap oleh keluarga korban untuk selanjutnya dibawa ke kantor polisi.

"Setibanya di tempat kejadian, ikatan JM terlepas dan menyerang korban Atbain menggunakan senjata tajam jenis belati.

Sementara rekan-rekan korban mencoba melerai,” ujar Abdul Malik dalam keterangannya yang diterima, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: Niat Bertamu Malah Jadi Korban Pelampiasan Nafsu, Siswi SMP Diperkosa Pria Beristri dengan Ancaman Mengerikan

Akibat serangan pelaku, korban tersungkur dan bersimbah darah.

Ayah korban meninggal di tempat kejadian.

"Korban ditusuk sebanyak 26 kali oleh pelaku Jumairi mengakibatkan korban meninggal dunia, ditempat kejadian," jelas Malik.

Tak lama setelah itu, ada tiga anggota Polsek Alalak yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.

Mereka berniat melerai dan menangkap pelaku.

Akan tetapi, pelaku melawan dan justru melukai seorang anggota polisi.

"Tiga anggota Polsek Alalak mencoba melerai perkelahian tersebut namun pelaku malah menyerang salah satu anggota Polsek Alalak tersebut dan mengakibatkan anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri," tambah Malik.

Meski demikian, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Barito Kuala.

Sementara anggota polisi yang jadi korban dilarikan ke RSUD dr ANsari Saleh.

"Ternyata dari hasil penelusuran, Jumairi merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin," pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di tahanan Polres Barito Kuala.

Baca Juga: Berdalih Tubuh Jadi Sarang Genderuwo, Pria Tiduri Calon Anak Tiri hingga 5 Kali, Begini Bujuk Rayu Pelaku

Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Atas perbuatan tersebut, JM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu pelaku juga mendapat sanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok.

Sementara itu dilansir dari Tribun Bali, seorang wisatawan mancanegara asal Perancis nyaris diperkosa salah satu karyawan penginapan pada, Selasa (30/6/2023).

Saat bule bernama Marie Frederique ini sedang tidur, kamarnya tiba-tiba dimasuki seorang pria.

Bahkan Marie merasakan ada seseorang yang berada di tempat tidurnya dalam kondisi tanpa busana.

Pun orang tersebut meletakkan jari tangannya di daerah intim si bule.

Tak berhenti sampai disitu, sosok tersebut juga menempelkan alat vitalnya pada area sensitif milik wanita 25 tahun tersebut.

Menyadari hal tersebut, Marie memberontak dan mengusir si pria untuk selanjutnya dilaporkan ke Polres Bangli.

GridPop.ID (*)