GridPop.ID - Polisi mengamankan seorang pria berinsial R di Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
R ditangkap karena melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap anak kandungnya.
Perbuatan R dibongkar oleh mantan istrinya sendiri.
Diwartakan Tribunnews.com, disebutkan R ditangkap di mess perusahaan perkebunan sawit Desa Menamang Kiri, Muara Kaman pada Kamis (1/6/2023).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto mengungkapkan, pelaku tindak pidana asusila adalah ayah korban sendiri.
"Tidak hanya tindakan pencabulan, pelaku juga diketahui kerap kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ujarnya, Senin (5/6/2023).
Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak telah mencabuli putrinya sendiri.
Namun setelah menunjukkan laporan ibu kandung korban, pelaku akhirnya tidak bisa berkelit.
"Istri korban yang melaporkan, bahwa telah terjadi tindak kekerasan terhadap anaknya yang dilakukan oleh suaminya sendiri," kata Larto.
Baca Juga: Kronologi Pelecehan Guru Olahraga di SD Pinrang: Siswa Dikumpulkan di Satu Kelas