Find Us On Social Media :

10 Cara Bangkit Setelah Kena PHK, Deretan Hal Ini Bisa Dilakukan Agar Tak Terus Terpuruk

By Luvy Octaviani, Selasa, 6 Juni 2023 | 08:15 WIB

Ilustrasi PHK

GridPop.ID - Pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.

Karyawan yang terimbas PHK wajar jika merasa terpuruk pada awalnya.

Agar tak terus terpuruk, berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat membantu Anda bangkit setelah mengalami PHK:

1. Berikan waktu untuk merespons

Terima dan hadapi emosi yang muncul setelah PHK. Rasa frustasi, kecewa, atau khawatir adalah reaksi yang wajar.

Beri diri Anda waktu untuk menghadapinya dan jangan terlalu keras pada diri sendiri.

2. Evaluasi keuangan

Periksa keuangan Anda dan buatlah anggaran yang realistis berdasarkan sumber daya yang Anda miliki.

Hal ini penting agar Anda dapat memprioritaskan pengeluaran dan menghindari masalah keuangan jangka panjang.

3. Tingkatkan keterampilan

Gunakan waktu luang Anda untuk meningkatkan keterampilan yang relevan dengan bidang pekerjaan yang Anda minati.

Baca Juga: Dituding Tak Bayar Gaji Karyawan Geprek Bensu, Ruben Ungkap Gelontorkan Uang Pribad Rp 40 Miliar Agar Tak Lakukan PHK

Anda dapat mengikuti kursus online, seminar, atau melibatkan diri dalam kegiatan yang dapat meningkatkan kemampuan Anda.

4. Jaringan dan hubungan

Manfaatkan jaringan yang Anda miliki dengan berinteraksi dengan teman, kolega, atau profesional di bidang yang Anda minati.

Mereka mungkin memiliki peluang pekerjaan atau dapat memberikan nasihat yang berharga.

5. Perbarui resume dan profil online

Perbarui resume Anda dengan pengalaman terbaru dan keterampilan yang Anda miliki.

Selain itu, perbarui profil LinkedIn atau platform profesional lainnya agar lebih menarik bagi calon perekrut.

6. Cari peluang pekerjaan

Jelajahi sumber daya online, seperti situs web pencarian kerja, grup industri, atau portal pekerjaan.

Ajukan lamaran kerja dan perluas jaringan kontak profesional Anda.

7. Pertimbangkan peluang baru

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tutup 12 Outlet Holywings, Hotman Paris Kena Imbas Disebut-sebut Rugi Besar

Buka pikiran Anda terhadap peluang baru di luar bidang pekerjaan sebelumnya.

Pertimbangkan pekerjaan sementara, kontrak, atau pekerjaan paruh waktu yang dapat memberikan Anda pengalaman baru dan mempertahankan keuangan Anda.

8. Jaga kesehatan dan keseimbangan

Dalam masa transisi ini, penting untuk menjaga kesehatan fisik dan mental Anda.

Tetap berolahraga, tidur yang cukup, dan jangan ragu untuk mencari dukungan dari keluarga, teman, atau profesional jika diperlukan.

9. Manfaatkan program dukungan

Cek apakah ada program pemerintah atau lembaga yang dapat memberikan bantuan finansial atau dukungan dalam mencari pekerjaan baru. Perhatikan juga hak-hak Anda sebagai mantan karyawan.

10. Tetaplah positif dan gigih

Ingatlah bahwa PHK bukanlah akhir dari segalanya.

Tetaplah positif, percaya pada kemampuan dan nilai Anda, dan teruslah mencari peluang yang sesuai dengan tujuan karier Anda.

Setiap perjalanan setelah PHK mungkin berbeda bagi setiap individu. Penting untuk tetap sabar, gigih, dan fleksibel dalam menghadapi tantangan yang mungkin muncul.

Baca Juga: Kenang Sulitnya Hidup, Ridwan Kamil Ceritakan Momen di-PHK saat Istri Hamil Emmeril Khan hingga Terpaksa Lahirkan sang Putra di RS Khusus Warga Miskin di Amerika Serikat: Nggak Ada Uang

Jenis PHK

Dilansir dari laman kompas.com, secara garis besar, PHK dapat digolongkan menjadi:

- PHK demi hukum: hubungan kerja yang berhenti dengan sendirinya, yaitu jika masa kerja telah habis tanpa ada usaha untuk memperpanjangnya, atau ketika pekerja mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal.

- PHK oleh pekerja: pemutusan hubungan kerja ini dapat dilakukan pekerja kapan saja, misalnya karena pekerja tidak puas dengan pekerjaannya, dan lain-lain.

- PHK oleh pengusaha: pemutusan hubungan kerja ini dapat dilakukan pengusaha kapan saja selama sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak melanggar perjanjian.

- PHK oleh pengadilan: pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan berdasarkan penetapan dari pengadilan hubungan industrial atas permohonan pihak terkait dengan alasan yang penting.

Pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja atau langsung dengan pekerja jika yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat.

Jika dalam perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari pengadilan hubungan industrial. Tanpa penetapan ini, PHK akan batal demi hukum. GridPop.ID (*)

Sebagian artikel ditulis menggunakan Chatgpt (AI)