Find Us On Social Media :

Sampaikan Kritik Terhadap Pemkot Jambi, Siswi SMP Dilaporkan ke Polisi hingga Kisahnya Viral di TikTok

By Ekawati Tyas, Selasa, 6 Juni 2023 | 17:15 WIB

Siswi SMP di Kota Jambi kritik Pemkot tapi justru dilaporkan ke polisi hingga viral di TikTok.

GridPop.ID - Seorang siswi SMP di Kota Jambi kritik Pemkot hingga viral di TikTok, kini justru dilaporkan ke polisi.

Kritik berujung laporan polisi belakangan kerap terjadi di Tanah Air.

Melansir Kompas.com, seorang siswi SMP di Kota Jambi melakukan kritik terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi hingga dilaporkan ke polisi.

Semua berawal dari sejumlah unggahan TikTok @fadiyahalkaff.

Siswi SMP tersebut protes aktivitas sebuah perusahaan yang telah merusak rumah sang nenek.

Fadiyah Alkaff membuat sejumlah video yang mengkritik Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.

Pun ia mengkritik sebuah perusahaan lantgaran diduga telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan.

Pelanggaran Pemkot Jambi dan perusahaan tersebut, menurut Fadiyah Alkaff, usai penandatanganan nota kerja sama lewat surat 02/PKS/HKU2019.

"Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi."

"Rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini," ujar Fadiyah Alkaff dalam salah satu videonya.

Ia berujar bahwa hampir 10 tahun Pemkot Jambi memberi izin truk betonase 20 ton lebih melewati jalan warga hingga membuat rumah sang nenek rusak.

Baca Juga: Viral di TikTok, Apa sih Arti Kata OMG yang Sering Dipakai Kids Zaman Now?

Padahal jalan tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan berbobot 5 ton.

Gadis berhijab tersebut juga mengkritik perusahaan yang harusnya jadi perusahaan berfokus pada pembangkit listrik tenaga uap, tapi malah jadi perusahaan kayu hutan.

Dalam video lain, Fadiyah menjawab sejumlah klarifikasi yang sebelumnya disampaikan Pemkot Jambi.

Terdengar kalimat 'Pemkot Jambi isinya iblis semua' dalam video tersebut.

Akan tetapi semua kritik Fadiyah justru menjadi panjang hingga ia dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Melansir Tribun Jambi, Fadiyah mengetahui dirinya dilapotkan Kabag Hukum Setda Kota Jambi saat ia berada di Polda Jambi untuk membuat laporan.

"Awalnya anak saya itu pada minggu pagi terlihat menangis, setelah dia cerita ternyata dia menangis karena ada yang menghina dirinya di sebuah akun TikTok yang berbau pelecehan (buntut dari video viral kritikannya).

Kami inisiatif untuk melapor akun tersebut ke polda, " ujar Kusmiati Ibu Fadiyah saat mendampingi anaknya.

Pada 28 Mei 2023, Kusmiati dan Fadiyah membuat laporan ke Polda Jambi.

Setiba di Polda Jambi, tim siber yang bertugas menerima laporan saat itu tidak piket karena hari Minggu.

Keduanya hanya bertemu dengan bagian Reskrimsus Perbankan.

Baca Juga: 'What It Is Ho? What's Up?' Viral di TikTok, Ini Dia Lirik Lagu 'What It Is' Milik Doechii feat Kodak Black

Ibu dan anak tersebut lantas mendapatkan arahan agar kembali ke Polda Jambi sehari kemudian.

Senin mereka baru ketemu dan diminta keterangan.

Selanjutnya Rabu (31/5/2023) Fadiyah bersama kakaknya jadi saksi namun tidak bisa hadir.

"Pemberitahuan melalui telepon bahwa kita disuruh ke polda. Paat di Polda Jambi itulah anak saya kaget baru tahu bahwa dirinya sudah dilaporkan oleh pihak pemkot," ujarnya.

Perihal laporan dari Pemkot Jambi tersebut, Ibu dan (F) yang diwawancarai secara eksklusif oleh Tribunjambi.com cukup santai dan tenang menghadapi laporan itu.

"Kalo salah sayo ngaku salah karno sayo terbawa emosi dan sempat mengeluarkan kata kata kurang pantas, dan saya juga sudah meminta maaf di video lainnya ke Pemerintah Kota Jambi. Tinggal respon dari mereka lagi, " ujar F.

"Kalo sekarang ini harapan saya, ke pemkot agar bisa bisa menyelesaikan masalah ini dan mencabut laporan itu dengan cara sebijak mungkin yang diambil oleh pemkot," pungkasnya.

GridPop.ID (*)