Usai ditangkap, HS mengakui perbuatannya memalak sopir truk dengan nominal ratusan ribu.
Bersama dua pelaku lainnya, HS memberikan semacam karcis tanda jalan supaya pemalakan yang dilakukannya terkesan resmi.
"Mereka ngincar mobil-mobil yang berplat di luar B (Jakarta), jadi mungkin bisa BK (Medan), F (Bogor), D (Bandung), dan lain sebagainya," ucap Bobby.
Dari tangan HS, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 50 ribu yang tersisa dari aksi pemalakan yang sudah dijalankannya dua pekan belakangan.
Polisi menjerat HS dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Bobby.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Viral di TikTok Sopir Truk Dipalak Rp 300 Ribu saat Lewat Kapuk Muara, Begini Nasib Pelakunya"
(*)