Find Us On Social Media :

Aksi Pemalakan di Jalan Taman Raya Viral di TikTok, Sopir Truk Dipaksa Bayar Ratusan Ribu Rupiah, Identitas Para Pelaku Akhirnya Terungkap

By Grid.,Helna Estalansa, Jumat, 9 Juni 2023 | 14:45 WIB

Ilustrasi truk

GridPop.ID - Viral di TikTok seorang sopir truk mengalami nasib tak mengenakan.

Pada video yang beredar, tampak sang sopir truk mengalami aksi pemalakan.

Usut punya usut, aksi pemalakan itu terjadi di Jalan Taman Raya, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Simak kisah selengkapnya berikut ini!

Dalam video yang viral di TikTok, korban dimintai uang oleh para pelaku pemalakan sebesar Rp 300 ribu dengan memberikan semacam karcis tanda jalan.

Terkini, satu dari tiga pelaku pemalakan sudah ditangkap, sementara dua lainnya buron.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan, video viral itu terjadi pada Selasa (6/6/2023) lalu.

"Ada video viral di TikTok terkait dengan pemerasan yang terjadi di Jalan Taman Raya, yang mana di situ ada sopir truk yang dimintakan atau dipaksa dimintakan uang," kata Bobby dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (8/6/2023).

Berbekal video viral tersebut, Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Kompol Harry Gasgari langsung bergerak ke lokasi.

Setelah mengetahui identitas para pemalak tersebut, dalam kurun waktu 24 jam polisi akhirnya menangkap satu pelaku di kawasan Kamal Muara.

"Tersangka ini HS umur 18 tahun dan ada dua orang lainnya saat ini masih DPO inisial F dan I," ucap Bobby.

Baca Juga: VIRAL di TikTok Siswa SMP Diikat dan Diguyur Air Got, Warganet Soroti Aksi Perekam: Minimal Tolongin dulu

Usai ditangkap, HS mengakui perbuatannya memalak sopir truk dengan nominal ratusan ribu.

Bersama dua pelaku lainnya, HS memberikan semacam karcis tanda jalan supaya pemalakan yang dilakukannya terkesan resmi.

"Mereka ngincar mobil-mobil yang berplat di luar B (Jakarta), jadi mungkin bisa BK (Medan), F (Bogor), D (Bandung), dan lain sebagainya," ucap Bobby.

Dari tangan HS, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 50 ribu yang tersisa dari aksi pemalakan yang sudah dijalankannya dua pekan belakangan.

Polisi menjerat HS dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Bobby.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Viral di TikTok Sopir Truk Dipalak Rp 300 Ribu saat Lewat Kapuk Muara, Begini Nasib Pelakunya"

Baca Juga: HEBOH PNS Palembang Diduga Live Karaokean di Medsos Saat Jam Kerja Viral di Tiktok, Banjir Komentar Menohok Netizen

(*)