Baca Juga: BEJAT! Bos Coto Ketagihan Film Panas, Berujung Hamili Karyawati Disabilitas Usai Perkosa 12 Kali
Ibu korban pun melaporkan insiden ini ke Polsek Pulai Derawan pada Minggu (11/6/2023).
Atas perlakuan itu, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.
“Jadi pelaku terancam dipenjara maksimal 12 tahun kurungan dan/atau pidana denda maksimal Rp 300 juta,” imbuh Mantan Kapolsek Segah tersebut.
Sementara itu dilansir dari Pos Kupang, insiden serupa dilakukan oleh ayah di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Terduga pelaku berinisial JCL (47) diduga memperkosa anak kandungnya sejak korban masih kelas 5 SD.
Kini korban sudah berusia 17 tahun dan duduk di bangku SMA.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang mengatakan, terduga pelaku sudah diperiksa namun belum ditahan.
“Pemeriksaan terhadap terlapor memang sudah dilakukan, namun hingga kini belum kami tahan dan belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Jumptua Simanjorang, Jumat 9 Juni 2023.
"Kami telah lakukan tes DNA pada tanggal 19 Mei 2023 lalu hingga kini masih tunggu hasilnya,” tambahnya.
"Jika hasilnya terbukti benar milik terlapor, aparat memastikan akan segera lakukan penahanan," tandas Iptu Jumpatua Simanjorang.
“Jadi korban dalam laporannya pada 2 Mei lalu, menyebutkan dipaksa terlapor berbuat cabul di kamar sekitar pukul 00.00 Wita.
Baca Juga: Nafsu Lihat Bocah 13 Tahun, Pemuda Seret dan Perkosa Korban di Kebun Sawit, Pengakuannya Bikin Murka
Sperma terlapor dibuang atau diseka dengan badcover.
Saksi lainnya juga telah kami periksa,” terangnya.
Iptu Jumpatua Simanjorang mengatakna, sejak kasus ini dilaporkan, korban di bawah pengawasan dan perlindungan aparat, pihak Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
GridPop.ID (*)