Find Us On Social Media :

Anggap Darah Daging Layaknya Kekasih, Ayah Berkali-kali Perkosa Anak Kandungnya di Sejumlah Lokasi

By Ekawati Tyas, Selasa, 13 Juni 2023 | 15:15 WIB

Ayah perkosa anak kandung di Kabupaten Berau.

GridPop.ID - Entah setan apa yang merasuki ayah satu ini sampai tega memperkosa sang anak kandung.

Ayah kandung yang seharusnya menjaga si buah hati justru dengan sadar merusak masa depannya.

Mengutip Tribun Kaltim, insiden ayah perkosa anak kandung ini terjadi di Kabupaten Berau.

Pria berusia 46 tahun ini memperkosa anaknya yang berusia 19 tahun sebanyak berkali-kali.

Bahkan korban merasa terpaksa menjadi budak seks ayahnya lantaran selama ini diancam.

Aksi pemerkosaan dilakukan mulai di rumah, kebun hingga rumah kerabat.

Kasus ini dikonfirmasi Kapolsek Pulau Derawan, AKP Ridwan Lubis.

Ia menerangkan bahwa pelaku mengaku jika aksi bejat dilakukan karena mencintai anak kandungnya sendiri dan menganggap darah dagingnya itu layaknya seorang pacar.

Alasan lain yaitu karena pelaku yang telah lama menduda, terlebih hanya tinggal berdua dengan anaknya yang kini sudah beranjak dewasa.

"Tersangka menyukainya, dan akhirnya melakukan perbuatan bejat kepada korban," ungkapnya kepada awak media, pada Senin (12/6/2023).

Insiden ini, ujar AKP Ridwan bermula pada April 2023.

Baca Juga: Tukang Ojek 11 Kali Perkosa Gadis di Bawah Umur hingga Trauma, Bujuk Rayunya Bikin Geleng Kepala

Waktu itu adalah awal perbuatan bejat pelaku.

"Sejak kedua orangtuanya bercerai yakni saat masih berusia 15 tahun, korban tinggal berdua dengan ayah kandungnya,” ucapnya.

Korban awalnya menolak ajakan pelaku berhubungan suami istri.

Tapi, pelaku mengancam menggunakan pisau badik yang diarahkan ke paha korban.

"Korban tetap menolak. Tetapi tersangka terus paksa dan merudapaksa korban.

Kejadian itu terjadi beberapa kali di rumah dan kebun mereka," ujarnya.

Kemudian pada awal Mei 2023, tersangka mengajak korban untuk pindah pindah ke rumah saudara tersangka yang ada di Kecamatan Pulau Derawan menggunakam sepeda motor.

Saat di pertengahan jalan, ayah bejat itu menyuruh anaknya turun dan memaksa melakukan persetubuhan.

Setibanya di rumah saudaranya, korban juga diperkosa bahkan setiap dua kali sehari.

"Jadi tersangka ini melancarkan aksinya dengan memaksa dan mengancam untuk menyakiti korban menggunakan badik," terangnya.

Kasus ini terungkap usai korban bercerita kepada ibunya yang tak lain adalah mantan istri pelaku.

Baca Juga: BEJAT! Bos Coto Ketagihan Film Panas, Berujung Hamili Karyawati Disabilitas Usai Perkosa 12 Kali

Ibu korban pun melaporkan insiden ini ke Polsek Pulai Derawan pada Minggu (11/6/2023).

Atas perlakuan itu, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.

“Jadi pelaku terancam dipenjara maksimal 12 tahun kurungan dan/atau pidana denda maksimal Rp 300 juta,” imbuh Mantan Kapolsek Segah tersebut.

Sementara itu dilansir dari Pos Kupang, insiden serupa dilakukan oleh ayah di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Terduga pelaku berinisial JCL (47) diduga memperkosa anak kandungnya sejak korban masih kelas 5 SD.

Kini korban sudah berusia 17 tahun dan duduk di bangku SMA.

Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang mengatakan, terduga pelaku sudah diperiksa namun belum ditahan.

“Pemeriksaan terhadap terlapor memang sudah dilakukan, namun hingga kini belum kami tahan dan belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Jumptua Simanjorang, Jumat 9 Juni 2023.

"Kami telah lakukan tes DNA pada tanggal 19 Mei 2023 lalu hingga kini masih tunggu hasilnya,” tambahnya.

"Jika hasilnya terbukti benar milik terlapor, aparat memastikan akan segera lakukan penahanan," tandas Iptu Jumpatua Simanjorang.

“Jadi korban dalam laporannya pada 2 Mei lalu, menyebutkan dipaksa terlapor berbuat cabul di kamar sekitar pukul 00.00 Wita.

Baca Juga: Nafsu Lihat Bocah 13 Tahun, Pemuda Seret dan Perkosa Korban di Kebun Sawit, Pengakuannya Bikin Murka

Sperma terlapor dibuang atau diseka dengan badcover.

Saksi lainnya juga telah kami periksa,” terangnya.

Iptu Jumpatua Simanjorang mengatakna, sejak kasus ini dilaporkan, korban di bawah pengawasan dan perlindungan aparat, pihak Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

GridPop.ID (*)