Find Us On Social Media :

Sakit Hati Disebut Miskin saat Ajak Rujuk, Suami Habisi Nyawa Istri Lalu Bungkus Jasad Korban dengan Plastik, Begini Faktanya

By Ekawati Tyas, Selasa, 13 Juni 2023 | 19:15 WIB

Pelaku pembunuhan yang mayatnya dibungkus plastik di Gang Family RT/RW 02/05, Jalan Raya Cijerah Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, diringkus polisi. Dia dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/6/2023).

GridPop.ID - Seorang suami bunuh istri lantaran ajakan rujuk ditolak.

Bahkan jasad korban dibungkus dengan plastik.

Melansir Tribunnewsmaker.com, adapun jenazah korban ditemukan warga di Gang Family RT 02 RW 05, Jalan Raya Cijerah, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Bandung.

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang kabur di Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.

Pelaku yaitu Ali Nurdin menghabisi nyawa istrinya, Ema Purnama lantaran sakit hati.

"Karena sewaktu diajak rujuk oleh pelaku, korban menolak," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/6/2023).

Semua bermula ketika pelaku meminta korban datang ke rumah kontrakannya di kawasan Cijerah pada, Minggu (4/6/2023).

Kala itu pelaku mengajak korban untuk rujuk, tapi berujung penolakan.

Kemudian pelaku menagih uang Rp 27 juta yang pernah digunakan untuk membangun rumah kontrakan korban.

"Korban merasa utang itu tanggung jawab korban dan mengatakan bahwa tidak mau rujuk kalau pelaku masih miskin," katanya.

Pelaku yang kala itu duduk di sebelah korban langsung memukul wajah dan menghimpit dada istrinya menggunakan lutut.

Baca Juga: Ogah Tanggung Jawab Pemuda di Bangkalan Bunuh Ibu Hamil, Sebelumnya Ajak Bercinta di Musala

"Pelaku juga beberapa kali memukul ke arah wajah korban.

Saat korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku mengikat leher korban dengan kain sarung sehingga korban meninggal dunia," katanya.

Setelah itu pelaku mengambil uang sejumlah Rp 3000 ribu serta sepeda motor milik korban yang dititipkan kepada temannya.

"Setelah itu, korban sempat balik lagi ke rumah kontrakannya dan mengikat kaki korban sejajar dengan dada dengan posisi tertelungkup menggunakan tali rafia dan memasukkan korban ke dalam plastik," ucapnya.

Usai beraksi, pelaku kabur ke Jambi menggunakan bus.

Diketahui bahwa pelaku dan korban adalah apsutri yang menikah pada akhir 2020.

Saat ini keduanya sedang dalam proses perceraian pada Maret 2023.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Melansir Tribun Medan, kasus ini terkuak ketika polisi menerima laporan warga terkait adanya bau tak sedap dari sebuah kontrakan.

Ketika dicek, bau tersebut berasal dari mayat seorang perempuan yang terbungkus karung plastik.

Pemilik kontrakan bernama Sugeng mengatakan bahwa mayat korban dibungkus dengan karung goni berwarna putih.

Baca Juga: PILU! Ayah Meninggal Akibat Ditusuk 26 Kali Usai Selamatkan Anak Gadis yang Diperkosa Residivis Kasus Pembunuhan

Jasad tersebut terletak di dalam kamar dan ditutupi kasur.

Menurutnya tidak ada bercak darah di TKP.

Sugeng juga menambahkan kontrakan tersebut baru sebulan dihuni.

GrdiPop.ID (*)