Rakha Sukma menjelaskan, ZPR masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Selasa (23/5/2023) lalu.
Selanjutnya, ZPR diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugas.
Dalam proses penangkapan, ZPR tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal keimigrasiannya.
Menurutnya, ZPR hanya beraksi seorang diri tanpa terlibat pada pihak siapa pun.
Dalam melancarkan layanan jasainya, ZPR menggunakan laman prostitusi online dengan mematok tarif sebesar Rp 4 juta.
"Dalam praktiknya, ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online Internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia," kata dia.
"Lalu, ZPR melakukan janji untuk bertemu terlebih dahulu dengan klien pada sebuah penginapan di kawasan Tangerang yang telah disepakati," ujarnya.
Petugas Imigrasi menyita berbagai barang bukti dari penangkapan WNA Rusia tersebut.
Barang bukti itu berupa satu paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp 4 juta, alat kontrasepsi, pelumas VGEL, dan telepon selular milik ZPR.
Akibat perbuatannya, WNA Rusia itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a).
Orang asing itu terancam dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. GridPop.ID (*)
Baca Juga: Viral di Tiktok, Pemuda 28 Tahun Kepincut Nenek 62 Tahun, Kisah Keduanya Langsung Jadi Sorotan