GridPop.ID - Kelakuan Warga Negara Asing (WNA) ini sempat menjadi sorotan.
Pasalnya, WNA asal Amerika Serikat ini jadi sopir angkot di Bali.
Setelah videonya viral, WNA asal Amerika Serikat ini ditilang.
Dilansir dari laman kompas.com, seorang pria warga negara Amerika Serikat berinisial LBM (36) ditilang polisi setelah video aksinya mengemudikan angkot viral di media sosial atau medsos.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengatakan, LBM ditilang setelah dipergoki sedang mengemudikan angkot di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali, Senin (12/6/2023).
"Delapan personel melaksanakan pengaturan di simpang Jalam Sunset Road-Imam Bonjol, tiba-tiba melihat mobil angkot warna biru yang sempat viral di medsos yang dikemudikan oleh WNA, selanjutnya personel untuk melakukan pengejaran," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6/2023).
Sukadi mengatakan, aksi pengejaran terhadap mobil angkot tersebut berlangsung dramatis.
Polisi sempat kehilangan jejak saat tiba di simpang Patung Dewa Ruci, Kuta, Badung.
Kemudian, polisi membagi tugas untuk mengejar angkot tersebut.
Polisi menemukan angkot tersebut di sebelah selatan Patung Tahura, Jalan Bypass Ngurah Rai.
Selanjutnya, polisi meminta angkot tersebut berhenti di pinggir jalan.
"Setelah dicocokkan dengan mobil angkot yang pernah viral ternyata cocok dengan mobil angkot warna biru DK 1892 BT, termasuk pengemudinya WNA," kata dia.
Sukadi mengatakan, polisi menilang LBM dan menahan mobil angkot yang dikemudikannya sebagai barang bukti. Penilangan ini karena LBM melanggar ketertiban berlalu lintas, yakni tidak memiliki SIM A umum sebagai syarat mengendarai angkutan umum.
Selain itu, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot telah habis. "WNA sopir angkot tersebut mengaku mobil dapat minjam dari temannya," kata dia.
Dalam sebuah video yang dirilis polisi, tampak kendaraan angkot yang dikemudikan LBM tersebut mengangkut sejumlah papan seluncur.
Saat ditilang, LBM terlihat tidak melakukan perlawanan dan mau mendengar penjelasan polisi mengenai alasan dia diberhentikan di pinggir jalan.
WNA Asal Rusia Masuk ke Indonesia Diduga Layani Jasa Prostitusi Online Bakal Diportasi
Beberapa waktu lalu, WNA asal Rusia juga sempat menjadi sorotan.
Dilansir dari laman tribuntangerang.com, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang kembali ke negaranya.
Alasannya, orang Rusia berjenis kelamin perempuan tersebut diduga melakukan aktivitas prostitusi online di hotel di Kota Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, WNA asal Rusia tersebut berinisial ZPR (31).
"Ada pun cara ZPR memasuki wilayah Indonesia adalah dengan menggunakan visa kunjungan (Visa on Arival) saat kedatangan dengan masa berlaku 30 hari," ujar Rakha Sukma Purnama, Jumat (26/5/2023).
Rakha Sukma menjelaskan, ZPR masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Selasa (23/5/2023) lalu.
Selanjutnya, ZPR diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugas.
Dalam proses penangkapan, ZPR tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal keimigrasiannya.
Menurutnya, ZPR hanya beraksi seorang diri tanpa terlibat pada pihak siapa pun.
Dalam melancarkan layanan jasainya, ZPR menggunakan laman prostitusi online dengan mematok tarif sebesar Rp 4 juta.
"Dalam praktiknya, ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online Internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia," kata dia.
"Lalu, ZPR melakukan janji untuk bertemu terlebih dahulu dengan klien pada sebuah penginapan di kawasan Tangerang yang telah disepakati," ujarnya.
Petugas Imigrasi menyita berbagai barang bukti dari penangkapan WNA Rusia tersebut.
Barang bukti itu berupa satu paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp 4 juta, alat kontrasepsi, pelumas VGEL, dan telepon selular milik ZPR.
Akibat perbuatannya, WNA Rusia itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a).
Orang asing itu terancam dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. GridPop.ID (*)
Baca Juga: Viral di Tiktok, Pemuda 28 Tahun Kepincut Nenek 62 Tahun, Kisah Keduanya Langsung Jadi Sorotan