Find Us On Social Media :

Bukannya Dapat Warisan, Nenek-nenek Ini Malah Dituduh Memalsukan Dokumen hingga Jadi Tersangka, Hillary Brigitta: Ini Tidak Pantas...

By Grid.,Helna Estalansa, Senin, 26 Juni 2023 | 15:46 WIB

Ilustrasi nenek

SERTIFIKAT INI LEBIH DULU TERBIT DARI SERTIFIKAT MILIK PELAPOR DAN DI PENGADILAN MASIH BERPROSES MALAH DIKRIMINALISASI? Kenapa BPN yang menerbitkan, tapi bisa NENEK 67 tahun ini yang JADI TERSANGKA pemalsuan dokumen? Kenapa para pihak yang masih bersengketa Perdata, belum ada putusan, langsung cepat-cepat ditersangkakan nenek ini PADAHAL PIDANANYA TIDAK MEMENUHI UNSUR DAN SEMUA SERTIFIKAT DISITA DITENGAH JALAN AGAR TIDAK BISA DIPAKAI DI SIDANG PERDATA.

Kami berharap tidak benar informasi dan dugaan bahwa Nenek ini ditersangkakan agar tidak menggugat secara perdata. JALUR YANG DITEMPUH NENEK INI SUDAH BENAR lewat perdata untuk memperjuangkan haknya atas tanah warisan turun-temurun yang sudah terbit lebih dulu malah jadi tersangka.

Penyidik sudah dilaporkan ke @divisipropampolri dan nenek kami minta untuk mencari perlindungan ke @infolpsk dan dengan harapan dapat dikawal oleh pak @mohmahfudmd sebagai menkopolhukam. KAMI YANG BELAJAR HUKUM SAMPAI DOKTOR BERSAMA BEBERAPA AHLI SAMPAI GELENG-GELENG KEPALA MELIHAT KASUS INI.

KAMI HANYA MEMINTA AGAR NENEK TIDAK PERLU JADI TERSANGKA, BIARKAN MEREKA BERPERKARA DI PENGADILAN SECARA PERDATA DENGAN ADIL TIDAK USAH DITEKAN DAN DI INTERVENSI DENGAN PIDANA agar tidak lanjut menggugat.

NENEK INI TIDAK PANTAS JADI TERSANGKA PEMALSUAN DOKUMEN KARENA JELAS DIA TIDAK PUNYA KAPASITAS MENERBITKAN DOKUMEN YANG DITERBITKAN OLEH BPN (NEGARA). CC : @polda_sulsel

Penjelasan pihak kepolisian

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, membenarkan status tersangka sang nenek.

"Ibu Anny Anna Maria Kondo ini membuat laporan perdata di pengadilan Sulawesi (PTUN), dimana dia sudah kalah, kemudian banding kalah," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol, ditemui di kantornya, Sabtu (24/6/2023) malam.

Baca Juga: VIRAL Suami Digerebek Keluarga Istri 'Ngamar' Bareng Perempuan Lain

"Sehingga, pihak pelapor ini melaporkan saudari Anny ke Polrestabes," sambungnya.

Dalam persidangan itu, lanjut Ridwan, Anny dianggap menggunakan sertifikat yang tidak lagi sah untuk diajukan gugatan perdata.

"Dimana dalam persidangan menggunakan sertifikat yang sudah dimatikan oleh BPN, kemudian keputusan PTUN sudah dimatikan dan inilah yang dimasukkan ke perdata," ungkap Ridwan.