Setelah diselidiki, polisi mengamankan tiga orang yang salah satunya adalah MFHS alias Mondi (21), muncikari asal Peterongan, Kabupaten Jombang pada, Minggu (11/6/2023).
Sedangkan dua orang lainnya, yakni TA (14) dan LL (16), remaja yang berasal dari Kediri, Jawa Timur.
Dua korban adalah korban penipuan Mondi dengan modus membuka lowongan pekerjaan tapi malah berujung dijadikan PSK.
Keduanya dieksploitasi dengan tarif antara Rp 250.000 hingga Rp 300.000 untuk layanan selama setengah hingga satu jam.
Si mucikari kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 juncto pasal 761 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana pasal tersebut, tersangka terancam dihukum penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
“Ancaman hukumannya seperti itu dan kita lapis dengan prostitusi online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujar Aldo.
GridPop.ID (*)