GridPop.ID - Seorang ibu hamil dipaksa jual diri oleh suami sendiri, dianiaya saat menolak kerja.
Melansir Tribun Medan, ada puluhan wanita di Semarang, Jawa Tengah yang dijual oleh pasangan mereka untuk melayani para pria hidung belang.
Para wanita tersebut dijadikan PSK kemudian dijual secara online.
Paralegal Officer Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM), Nurul Safaatun mengatakan, ada 30 wanita yang dijual pasangannya sendiri.
"Iya, ada kasus itu, total 30 orang yang kami data di enam bulan ini,"
"Satu di antaranya ibu hamil 29 Minggu (7 bulan) jadi PSP di kawasan karaoke Kota Semarang," ucap Nurul.
Korban dipaksa melayani pria hidung belang dan jika menolak maka akan mengalami penganiayaan.
Korban ibu hamil tersebut sempat menjadi korban penganiayaan, yakni perutnya ditendang.
"Korban takut melapor hanya terdokumentasikan saja," papar Nurul.
Selain itu, ada juga yang dipaksa melayani nafsu empat pria hidung belang dalam sehari.
Korban sebenarnya telah menolak.
Tapi pasangannya memaksa dengan dalih empat pria hidung belang sudah terlanjur memesan.
"Korban sudah konfirmasi capek tetapi si pacar menargetkan harus mendapatkan uang sekian sehingga harus dilayani," terangnya.
Para korban, ujar Nurul adalah kelompok rentan kekerasan dan tidak berani melapor lantaran takut.
"Kami edukasi dan motivasi tapi tetap tidak berani melapor dengan beberapa pertimbangan," jelasnya.
Ada banyak pertimbangan yang menjadi alasan para korban enggan melapor.
Misalnya, ketika melapor harus melakukan visum, namun baik polisi dan dokter biasanya akan menormalisasi karena dianggap bagian dari risiko pekerjaan.
Padahal, para korban tak ada yang bercita-cita menjadi PSK.
Selain itu juga mereka enggan melapor lantaran belum menjadi wanita independen hingga alasan anak.
Sementara itu dilansir dari Komaps.com, kasus perdagangan manusia juga menimpa dua orang anak di bawah umur asal Kediri, Jawa Timur.
Dua korban dijadikan PSK saat berniat mencari kerja.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan tentang dugaan penyekapan terhadap 2 anak di salah satu rumah kos di wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Setelah diselidiki, polisi mengamankan tiga orang yang salah satunya adalah MFHS alias Mondi (21), muncikari asal Peterongan, Kabupaten Jombang pada, Minggu (11/6/2023).
Sedangkan dua orang lainnya, yakni TA (14) dan LL (16), remaja yang berasal dari Kediri, Jawa Timur.
Dua korban adalah korban penipuan Mondi dengan modus membuka lowongan pekerjaan tapi malah berujung dijadikan PSK.
Keduanya dieksploitasi dengan tarif antara Rp 250.000 hingga Rp 300.000 untuk layanan selama setengah hingga satu jam.
Si mucikari kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 juncto pasal 761 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana pasal tersebut, tersangka terancam dihukum penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
“Ancaman hukumannya seperti itu dan kita lapis dengan prostitusi online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujar Aldo.
GridPop.ID (*)