Find Us On Social Media :

Tak Puas dengan Istri, Paman Malah Minta Jatah Hubungan Intim ke Ponakan, Diberi Iming-iming Ini Agar Korban Nurut

By Luvy Octaviani, Kamis, 29 Juni 2023 | 11:15 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

GridPop.ID - Paman tega nodai keponakan sendiri.

Alasan kelakuan bejatnya karena tak puas dengan istri.

Untuk membujuk sang keponakan, paman memberi iming-iming ini agar korban menuruti nafsunya.

Begini kronologinya.

Dilansir oleh GridPop.ID dari Tribun Kalteng, pelaku berinisial SH (22) di Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan tega memperkosa sang keponakan.

Kejadian ini terkuak pada tahun 2022.

Diketahui korban masih berusia 16 tahun.

Adapun insiden pemerkosaan dilakukan saat korban menginap di rumah pelaku.

Aksi bejat pelaku bahkan sudah terjadi hingga berkali-kali.

Kini SH harus berurusan dengan pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku berbuat cabul saat istrinya sedang tertidur pulas.

Baca Juga: Diajak Nongki di Penggilingan Padi, Siswi SMP Digilir 3 Teman, Kondisi Makin Parah Lantaran Idap Penyakit Langka

Ia pun melancarkan aksinya dengan mengancam hingga merayu korban.

Korban pun tak bisa menolak ajakan tersebut lantaran pelaku memberikan ancaman.

Saat ini SH telah diringkus jajaran Polsek Kusan Hilir.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rachmat STrk, Rabu (6/6/2022) membenarkan penangkapan tersangka perundungan anak di bawah umur tersebut.

"Pelaku ini masih pamannya korban, tetapi tega menodai korban dengan bujuk rayunya," katanya, Rabu (6/7/2022).

Aksi bejat pelaku terakhir kali dilakukan kala korban menginap di rumahnya saat si itri tertidur pulas.

"Pelaku mengaku tidak puas dengan istrinya, sehingga membujuk korban untuk melayaninya saat istrinya tertidur pulas.

Jadi si pelaku ini mengancam korban dengan iming-iming tidak akan diberi uang dan kuota internet dan sebagainya bila tak melayaninya," katanya.

Dengan iming-iming tersebut, korban yang berasal dari keluarga kurang mampu mengiyakan ajakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No17 Tahun 2016.

Paman Cabuli Keponakan di Tasikmalaya, Cekoki Korban Pil Anti-hamil Sebelum Lakukan Aksinya

Baca Juga: Lucuti Paksa Pakaiannya, Ayah Perkosa Anak Kandung yang Ketahuan Pacaran, Korban Sampai Berbadan Dua

Kisah serupa juga terjadi baru-baru ini.

Dilansir dari laman kompas.com, seorang pria berinisial NR (47), warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga mencabuli keponakannya selama dua tahun terakhir.

Kepala Polresta Tasikmalaya, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, sebelum melakukan aksinya, korban dicekoki pamannya ini dengan pil anti-hamil.

"Pelaku mengaku memakai obat kuat kapsul dan korban dicekoki pil anti-hamil. Pelaku melakukan itu karena korban takut hamil," tambahnya.

Kasus pencabulan ini terbongkar usai aksi pelaku tepergok oleh istrinya pada Selasa (30/5/2023).

Pelaku mengakui perbuatannya bahwa sudah mencabuli keponakan yang tinggal di rumahnya sejak duduk di bangku kelas VI SD.

Aksi itu dilakukan sejak korban masih berusia 11 tahun hingga berstatus siswa kelas VII SMP berusia 13 tahun.

Selama dua tahun itu, korban tinggal di rumah pelaku. Selama itu pula, korban sering dicabuli oleh pelaku.

"Betul, kasus ini sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tasikmalaya usai korban dan keluarganya melaporkan kejadian ini ke polisi pada Rabu (31/5/2023)," kata AKBP Sy Zainal kepada wartawan di kantornya, Kamis (1/6/2023).

Diketahui, pelaku adalah kakak kandung dari ayah korban yang sudah berusia 47 tahun.

Selama dua tahun terakhir, pelaku diketahui tak pernah tidur sekamar dengan istrinya dengan dalih punya peyakit diabetes.

Baca Juga: Sampai Minta Ganti Kelamin, Bocah 9 Tahun Curhat Tubuh Ditindih Kakek, Ternyata 5 Kali Jadi Budak Nafsu

Istrinya selama ini mengetahui bahwa pelaku tak mampu memenuhi kewajiban hubungan suami istri karena penyakitnya.

Namun ternyata, pelaku melampiaskan hasratnya kepada keponakannya. "Kejadiannya di sebuah kamar rumah pelaku yang ditinggali korban," tambahnya.

Kini, pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Pelaku sudah diamankan. Adapun korban terus didampingi terkait psikologisnya oleh petugas PPA," pungkasnya. GridPop.ID (*)