Find Us On Social Media :

'Kalo Rame Rp 150 Ribu Sehari' Kisah Pengemis Siang Minta-minta Malam Cari Hiburan di Karaoke

By Andriana Oky, Kamis, 6 Juli 2023 | 09:15 WIB

AM, pengemis di Pati yang asik karaokean sambil mangku pemandu karaoke

GridPop.ID - Seorang pengemis mendadak viral di media sosial.

Pengemis tersebut ketahuan memiliki gaya hidup hedon di malam hari.

Belakangan diketahui pengemis itu merupakan seorang pria berinisial AM yang berasal dari Pati, Jawa Tengah.

Diwartakan Tribunnews.com, video AM memangku seorang pemandu karaoke diunggah akun @patisakpore pada Selasa (4/7/2023) sore.

Dalam video tersebut, tampak seorang pria berjaket hoodie warna cokelat tengah meminta-minta pada pengendara yang lewat di area Puri, Pati.

Selanjutnya, video berganti tempat ke sebuah room karaoke.

Tampak pengemis tersebut mengenakan baju hijau tengah memeluk seorang LC.

Setelah videonya viral, dia kedapatan masih mengemis di sekitar lampu merah perempatan Puri.

Satpol PP pun merazia pengemis tersebut pada Selasa (4/7/2023) siang. Saat diinterogasi, Aris mengaku memang sering mengemis di sekitar Puri.

Baca Juga: Aksi Pria Dandani Pengemis Wanita Penuh Tato Viral di TikTok, Tuai Kecaman Gegara Hal Ini

"Kalau rame dapat Rp 150 ribu sehari. Kalau agak sepi Rp 100 ribu. Itu (mengemis) dari pagi sampai sore," ucap dia.

Aris mengaku terpaksa mengemis lantaran terdesak urusan utang.

"Kalau ditanya kapok ya kapok, tapi gimana ya, faktor ekonomi karena harus bayar utang," kata dia.

Mengenai video viral di tempat karaoke, Aris mengakui bahwa itu memang dirinya.

"Tapi saya tidak tahu siapa yang memviralkan.

Teman saya pinjam HP saya untuk merekam video. Saya tidak tahu bagaimana tahu-tahu viral," ucap dia.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, turan pelarangan memberi uang kepada pengemis mulai ditegakkan di sejumlah daerah.

Kota Semarang dan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, contohnya. Di Semarang, warga yang kedapatan memberi uang kepada pengemis bisa terancam denda sebesar Rp 1 juta hingga tiga bulan kurungan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang Heroe Soekendar mengatakan, larangan tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar.

Baca Juga: Dibuang Sejak Bayi, Kisah Pilu Badut Difabel Ini Rela Mengemis hingga Tanggung Malu Viral di TikTok

Larangan serupa juga diterapkan di Banyumas.

Bagi warga yang nekat memberi uang ke pengemis, pemberi atau penerima uang sama-sama terancam denda paling banyak Rp 50 juta atau sanksi tiga bulan penjara.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Baru Kerja 2 Minggu, Begini Tabiat Tersangka Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI selama Bekerja, Ngeri!