Namun, demi kebahagiaan keluarganya dan masa depan anaknya, Nyonya Tieu Binh tak ingin bercerai.
Sebelum tuduhan istrinya, Tuan A Triet mengatakan bahwa setelah ditolak berhubungan seks oleh istrinya sebanyak 4-5 kali, dia sangat marah sehingga dia menyatakan tak akan pernah berhubungan seks dengan istrinya lagi.
Pada tahun 2022, Pak A Triet benar-benar mengenal seorang wanita melalui jejaring sosial, wanita itu adalah seorang ibu tunggal, memiliki 2 anak, tetapi kedua belah pihak belum mengembangkan perasaan, sehingga tak dapat dianggap sebagai perzinahan.
Setelah meninjau kembali kasus tersebut, hakim Pengadilan Kota New Taipei mengatakan bahwa Tuan A Triet dan Nyonya Tieu Binh berselisih tentang kehidupan seks tetapi tak secara aktif memperbaiki hubungan tersebut.
Dalam prosesnya, suami juga melakukan perselingkuhan, jelas dia memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam hal ini.
Menurut Ayat 2 Pasal 1052 KUH Perdata, pihak yang lebih berat tidak dapat meminta cerai dari pihak yang lebih ringan.
Oleh karena itu, permohonan cerai Tuan A Triet ditolak oleh pengadilan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Gugat Cerai Istri karena Tolak Berhubungan Badan selama 9 Tahun, Suami Kaget saat Tahu Alasan Istri"
Baca Juga: 3 Tips bagi Para Suami agar Istri Bisa Mencapai Orgasme dengan Mudah saat Hubungan Intim
(*)