GridPop.ID - Seorang kakek berinisial A (66) ditangkap polisi karena melecehkan seorang remaja putri.
Dengan sadis, kakek A melecehkan seorang remaja putri di dalam rumah.
Melansir TribunTrends.com, kasus tersebut terjadi di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan kakek berusia 66 tahun itu sebagai tersangka dan ditahan.
Widiarta menerangkan jika kejadian pilu tersebut terjadi pada 27 April 2023 lalu.
Awalnya rejama 12 tahun itu sedang sendirian di rumah.
Korban sempat ketiduran di ruang televisi.
"Peristiwa itu terjadi saat korban sedang sendirian di rumah orangtuanya.
Pelaku datang membangunkan korban yang saat itu sedang tertidur di ruang tamu sambil menonton televisi.
Setelah korban terbangun, pelaku mengajaknya untuk berhubungan badan," ungkap Ketut dalam keterangan tertulis
Korban menolak ajakan pelaku, hingga akhirnya korban ditarik paksa menuju ke kamar.