GridPop.ID - Seorang kakek berinisial A (66) ditangkap polisi karena melecehkan seorang remaja putri.
Dengan sadis, kakek A melecehkan seorang remaja putri di dalam rumah.
Melansir TribunTrends.com, kasus tersebut terjadi di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan kakek berusia 66 tahun itu sebagai tersangka dan ditahan.
Widiarta menerangkan jika kejadian pilu tersebut terjadi pada 27 April 2023 lalu.
Awalnya rejama 12 tahun itu sedang sendirian di rumah.
Korban sempat ketiduran di ruang televisi.
"Peristiwa itu terjadi saat korban sedang sendirian di rumah orangtuanya.
Pelaku datang membangunkan korban yang saat itu sedang tertidur di ruang tamu sambil menonton televisi.
Setelah korban terbangun, pelaku mengajaknya untuk berhubungan badan," ungkap Ketut dalam keterangan tertulis
Korban menolak ajakan pelaku, hingga akhirnya korban ditarik paksa menuju ke kamar.
Pada saat korban akan teriak, pelaku membekap korban dan menutup mulut korban dengan tangan sambil menyampaikan ancaman akan membunuh korban apabila berteriak.
"Setelah berhasil menarik korban ke kamar, pelaku kemudian melampiaskan nafsunya dan kembali mengancam korban untuk tidak menceritakan baik kepada orangtua maupun orang sekitarnya," beber dia.
Empat hari setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Diwartakan Kompas.com, kakek berinisial RR (72) merudapaksa AN (13) hingga hamil tujuh minggu.
Kasus ini terungkap, ketika ayah korban, YDS (5) membawa putrinya berobat ke Puskesmas Detusoko. Saat itu korban dengan keluhan mual dan muntah.
Setelah diperiksa petugas kesehatan Puskesmas Detusoko, barulah diketahui bahwa korban telah hamil tujuh minggu.
Baca Juga: KOCAK Bilqis Minta Kambing Ayah Rozak Ikut Dikurbankan, Begini Reaksi sang Kakek
YDS kemudian menanyakan kepada korban. Korban mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku sejak Februari hingga Juni 2023.
Setelah mengetahui adanya informasi tersebut, ayah korban melaporkan kasus persetubuhan anak di bawah umur ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Detusoko.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: VIRAL di TikTok Kakek Tukang Becak Ditipu hingga Kehilangan Becaknya, Bingung Tak Bisa Pulang