Kemudian tersangka sempat mengancam korban dengan cara mengirimkan video dan foto syur ke korban dengan harapan kisah cinta mereka kembali terjalin.
Berdasarkan BB yang berhasil diamankan, di ponsel tersangka ada beberapa video porno dan ratusan foto bugil korban bersama pelaku hasil dari screenshot Tersangka saat video call bersama korban.
"Terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Junto Pasal 45 ayat 1 Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.
Kasus serupa dilakukan oleh Rafi (22) pemuda asal Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Pelaku menyebar video dan foto syur mantan pacar yakni, DK (20) lantaran tak terima diputus.
Pelaku juga mengirim foto dan video syur itu ke adik korban.
Sampai-sampai warung makan atau tempat kerja korban ikut kena imbasnya.
Sebab, pelaku menyebutkan dalam postingannya bahwa warung itu menyediakan layanan prostitusi online atau open BO.
Pelaku telah ditangkap di salah satu hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (23/5/2023) malam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.
GridPop.ID (*)