Find Us On Social Media :

MA Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama, Apakah Nikah di Luar Negeri Bisa Dicatat di Disdukcapil?

By Andriana Oky, Sabtu, 22 Juli 2023 | 08:15 WIB

Ilustrasi pernikahan, pengantin.

GridPop.ID - Belum lama ini publik dihebohkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengeluarkan aturan yang melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama dan beda keyakinan.

Lewat Surat Edara Mahkamah Agung (SMA) Nomor 2 Tahun 2023 itu, MA melarang para hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

MA mengklaim, aturan ini dibuat untuk memberi kepastian dan kesatuan hukum bagi hakim dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023) dikutip dari Kompas.com.

Keputusan tersebut mendapat banyak sorotan dari berbagai pihak termasuk pengacara kondang Hotman Paris.

Melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial, pengacara kondang itu mempertanyakan peraturan MA yang baru tersebut.

Ditelusuri tim GridPop pada akun Instagram, terdapat unggahan Hotman Paris terkait keputusan MA soal larangan pencatatan pernikahan beda agama.

"Kok berubah setelah puluhan tahun pengadilan mengizinkan??," tulis Hotman pada kolom caption.

Baca Juga: Dulu Sempat Singgung Nikah Beda Agama, Boy William Kini Sebut Nama Belakang Anak Ayu Ting Ting Pakai Namanya

Sementara itu hadirnya surat edaran tersebut juga ramai diperbincangkan di media sosial Twitter.

Seorang akun Twitter menyebutkan jika menikah beda agama di luar negeri bisa dicatatkan di Indonesia.